Pergeseran Kegiatan Dana Desa Harus Melalui Musyawarah Dengan Masyarakat

KET: Pelaksana Tugas Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Raja Ampat, Abner Sanoy, SE, MM mengingatkan para kepala untuk mengelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat/Petrus Rabu
KET: Pelaksana Tugas Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Raja Ampat, Abner Sanoy, SE, MM mengingatkan para kepala untuk mengelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat/Petrus Rabu
banner 120x600

“Seruan juga untuk para kepala kampung supaya jangan uangnya habis tapi cari buktinya susah. Ini managemen bagi saya yang sedikit keliru. Kalau uang sudah habis, tentu bukti sudah ada diatas para-para,” ujar Abner.

Waisai, RajaAmpatNews– Kepala Kampung di Raja Ampat diingatkan agar pergeseran kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) harus melalui musyarawara bersama masyarakat. Dan sebaliknya, bukan berdasarkan inisiatif atau kemauan pribadi.

“Kalau terjadi pergeseran kegiatan, maka saya himbau kepada seluruh kepala kampung untuk melakukan musyawarah khusus dengan masyarakat di kampung,” demikian penegasan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat, Abner Sanoy, SE, MM kepada Raja Ampat News di Kantor BPMK Raja Ampat, Jumat, (20/9/2024).

Abner, sapaan Abner Sanoy menjelaskan untuk membuktikan keabsahan musyawarah dan kesepakatan tersebut maka harus ada tandatangan yang hadir dan tertuang dalam berita acara. download-2

Tentu dalam berita acara tersebut kata Abner, disepakati kegiatan mana yang termuat dalam RAPBK tahun 2024 digunakan atau dialihkan ke kegiatan lainnya.

“Musyawarah dengan masyarakat itu menjadi laporan otententik bahwa dana tersebut digunakan kegiatan lain diluar yang sudah disepakati dalam RAPBK,” ujar Abner.

“Contoh Wawiyai yang kemarin kena musibah, dana desa bisa digunakan untuk hal tersebut. Atau kampung lain tetapi melalui musyawarah dengan masyarakat,” tambahnya.

Karena bagaimana kata Abner, anggaran yang diserahkan ke kampung itu akan diminta pertanggunjawaban fisiknya.

Abner mengakui dari hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan pihaknya ditemui pergeseran RAPBK 2024 tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat. Dan hal tersebut katanya, tidak dibenarkan.

Karena itu dirinya mengingkatn kepala kampung agar menggunakan Dana Desa dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Seruan juga untuk para kepala kampung supaya jangan uangnya habis tapi cari buktinya susah. Ini managemen bagi saya yang sedikit keliru. Kalau uang sudah habis, tentu bukti sudah ada diatas para-para. Maksudanya uang itu dibelanjakan itu ada barang sebagai buktinya,” tambahnya.

Jadi kata dia, tata Kelola dana desa itu harus penuh rasa tanggunjawab. Takut Tuhan dan masyarakat yang sudah memilih sebagai kepala kampung. download-2

Writer: Tim RedaksiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!