JAKARTA,RajaAmpatNews— Momen mudik Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek kondisi aset tanah di kampung halaman. Menyadari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna memudahkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan pertanahan secara cepat dan efisien.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu menunggu hingga masa libur berakhir untuk menyampaikan keluhan atau kendala terkait layanan pertanahan. Setiap laporan yang masuk akan langsung terhubung dengan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian dalam siaran pers yang diterima Raja Ampat News, Selasa (24/3.2026) menjelaskan bahwa kementerian telah menyediakan beberapa saluran pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Salah satu yang utama adalah layanan Hotline WhatsApp Pengaduan.
“Melalui Hotline ini masyarakat dapat memilih langsung satuan kerja (Satker) tujuan, baik itu Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun unit pusat ATR/BPN. Sistem ini mempermudah proses pelaporan karena terhubung langsung dengan pihak yang berwenang,” ujar Shamy dalam keterangannya.

Dijelaskannya, dalam layanan WhatsApp tersebut, tersedia hingga 12 opsi pilihan unit teknis. Bagi masyarakat yang belum mengetahui pihak berwenang yang tepat, tersedia pula opsi untuk menghubungi unit pusat yang nantinya akan menganalisis dan meneruskan laporan ke instansi terkait.
Selain WhatsApp, ATR/BPN juga membuka kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi. Setiap aduan yang dikirimkan akan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera diproses.
Tak hanya itu, kata dia masyarakat juga dapat memanfaatkan platform nasional SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Melalui platform ini, pelaporan dilakukan secara lebih sistematis dan terkoordinasi lintas instansi.
Namun demikian, Shamy menekankan pentingnya kelengkapan legal standing dalam setiap laporan. Masyarakat diminta menyertakan kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung agar pengaduan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Dengan hadirnya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik diharapkan tidak ragu untuk melaporkan permasalahan pertanahan yang ditemukan di kampung halaman. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy.
Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu












