Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) yang ke-29 pada Jumat, 25 April 2025, di Halaman Kantor Bupati Raja Ampat.
Upacara tersebut mengangkat tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045” dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, selaku Inspektur Upacara.
Dalam sambutannya, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Dr. Yusuf Salim menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Upacara ini memiliki makna yang mendalam, yang diungkapkan dalam tujuh poin penting: Pertama, Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah: Tema peringatan ini menekankan kerjasama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai landasan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Kedua, Menghargai Semangat Desentralisasi: Peringatan ini mengapresiasi prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketiga, Mendorong Kemandirian dan Daya Saing Daerah: Otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan dan program sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemandirian dan daya saing daerah.
Keempat, Mempercepat Pembangunan: Dengan adanya otonomi, daerah lebih fleksibel dan efisien dalam melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Kelima, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan peningkatan pelayanan publik berkat otonomi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keenam, Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Otonomi daerah berfokus pada pembentukan pemerintahan yang lebih efektif, demokratis, dan terpercaya, yang akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Ketujuh, Mengakui Keberhasilan Otonomi Daerah: Peringatan ini juga sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan kemandirian daerah.
Dengan peringatan ini, diharapkan semakin terwujudnya kemajuan dan keberhasilan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin mandiri dan berdaya saing.