Waisai, R4News- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD yang terletak di Perumahan 200, Kelurahan Bonkawir, Distrik Kota Waisai tersebut diresmikan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM.M.Ec.Dev, Senin, (13/11/2023) disaksikan sejumlah pejabat di Raja Ampat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Raja Ampat, Ati Rumadaul, S.Kep yang memberikan sambutan pada kesempatan tersebut Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak atau UPTD PPA di daerah dilandasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.
“UPTD PPA ini dibentuk untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi Perempuan Dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” ujar Ati Rumadaul.
Ati, sapaan Ati Rumadaul berharap dengan hadirnya UPTD PPA sebagai unit teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Raja Ampat akan memaksimalkan tugas dan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal bagi kaum perempuan dan anak di Raja Ampat.
“Selain peresmian UPTD PPA, pada hari ini juga akan dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Raja Ampat,” tambahnya. Diharapkannya melalui dua kegiatan tersebut semakin banyak warga Raja Ampat yang memberikan rasa hormat kepada perempuan dan anak sebagai sesama ciptaan Tuhan. (Petrus Rabu/R4News)