Waisai, RajaAmpatNews – Mengelola pajak di wilayah kepulauan seperti Raja Ampat bukan perkara sederhana. Tantangan geografis, biaya transportasi yang tinggi, serta terbatasnya akses menjadi kendala utama pemungutan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kampung-kampung terpencil. Menjawab tantangan tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Ampat menyiapkan inovasi berbasis digital.
“Kami ingin fokus pada pajak dan retribusi di seluruh Raja Ampat. Namun, kendala terbesar selama ini adalah kondisi geografis yang terdiri dari banyak pulau,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak BP2RD Raja Ampat, Annas, SE, A.Kp, mewakili Kepala BP2RD, di Kompleks Kantor Bupati, awal Agustus 2025.
Annas memaparkan, biaya untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 ke seluruh kampung dapat mencapai Rp1,6 miliar. Ironisnya, total nilai SPPT PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp806,55 juta. Situasi ini membuat metode pemungutan pajak secara konvensional menjadi kurang efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, yakni: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, fokus pembahasan saat ini adalah PBB-P2. Nilainya memang relatif kecil bagi setiap wajib pajak, tetapi sangat berdampak pada berbagai urusan administrasi. Dokumen bukti lunas PBB kerap menjadi syarat dalam pengajuan kredit, pengurusan sambungan listrik PLN, pendaftaran kuliah, dan keperluan lainnya.
Selain itu, BP2RD juga mengelola pajak lain seperti PBJT yang lebih menyentuh sektor usaha, antara lain pajak makan dan minum, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2023.
Sebagai solusi atas kendala pemungutan PBB, BP2RD tengah mengembangkan aplikasi digital yang memungkinkan kepala kampung maupun wajib pajak mendaftar dan membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor.
“Bayangkan kalau warga dari Kofiau harus ke kantor, biaya transportasi dan makan-minum bisa lebih besar daripada pajak yang mereka bayar. PBB di kampung-kampung rata-rata hanya Rp20 ribu per tahun karena NJOP masih rendah. Dengan aplikasi, semua bisa dilakukan dari kampung,” jelas Annas.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana kolaborasi pemasangan Starlink di wilayah Raja Ampat, yang diharapkan dapat memperluas akses internet hingga ke pulau-pulau terpencil.
Meski beberapa kampung masih sulit dijangkau, Annas optimistis pemungutan pajak dapat lebih optimal melalui inovasi digital ini. Sosialisasi aplikasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kota Waisai sebelum diterapkan di kampung-kampung.
“Kalau kita gotong-royong dan genjot PAD dengan melibatkan semua pihak, kesejahteraan daerah akan meningkat. Kesejahteraan semua elemen pasti terwujud, tentu melalui kebijakan Pemerintah TAPD dan DPRK,” pungkasnya.
Dengan hadirnya inovasi aplikasi digital untuk pembayaran pajak, Raja Ampat membuka babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak lagi terbatas oleh jarak atau biaya transportasi, masyarakat kampung kini dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pajak. Teknologi dan kolaborasi membuktikan bahwa tantangan geografis dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan bersama.