WAISAI, Raja Ampat News – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Provinsi Papua Barat Daya, Rojer Mambraku, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam menata Kota Waisai sebagai kota wisata yang indah dan tertib.
Menurut Rojer, penataan kota merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah sekaligus memperkuat citra Waisai sebagai pintu gerbang pariwisata di Kabupaten Raja Ampat. Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut mendukung program pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
“Penataan kota ini penting untuk masa depan daerah. Generasi muda harus ambil bagian dan mendukung kebijakan pemerintah demi kemajuan Raja Ampat,” kata Rojer dalam keterangannya. Minggu,(29/3/2026).
Rojer juga meminta instansi teknis, terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Raja Ampat, agar lebih aktif memberikan penjelasan kepada publik terkait tata ruang Kota Waisai. Ia menilai, keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penataan kota yang dijalankan saat ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah tersebut, kata Rojer, merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD pada masa kepemimpinan Bupati pertama Raja Ampat, almarhum Marcus Wanma.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah melanjutkan kebijakan yang sudah dirancang sejak lama,” ujarnya.
Namun demikian, Rojer menyoroti sikap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Bapeda dan Bagian Hukum Setda Raja Ampat yang dinilai belum maksimal dalam menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik. Ia menyayangkan jika beban penjelasan justru lebih banyak tertuju kepada kepala daerah.
Menurut dia, Bappeda sebagai perencana pembangunan serta Bagian Hukum sebagai penyusun regulasi seharusnya berada di garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.
“Jangan semua dibebankan kepada bupati. OPD teknis harus tampil menjelaskan, karena mereka yang memahami substansi perencanaan dan dasar hukumnya,” kata dia.
Rojer juga menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat saat ini tidak sepenuhnya didasarkan pada pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Ia menduga adanya “bola liar” yang sengaja digulirkan sehingga seolah-olah kebijakan penataan kota menjadi kontroversial.
Ia pun mendorong Bappeda dan Bagian Hukum untuk membuka kembali dokumen Perda RTRW serta peraturan bupati yang telah disusun, kemudian menyosialisasikannya secara terbuka kepada masyarakat.]
“Semua sudah diatur secara rinci, bahkan hingga proyeksi tahun 2030. Tinggal bagaimana disampaikan dengan baik agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Rojer.
Di sisi lain, ia mengingatkan DPRK saat ini untuk melihat kebijakan tersebut secara objektif, mengingat regulasi yang menjadi dasar penataan kota merupakan produk bersama pemerintah dan legislatif pada periode sebelumnya.
Rojer berharap, dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, OPD, dan masyarakat, penataan Kota Waisai dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Dony Kumuai












