Waisai, RajaAmpatNews – Menyikapi keluhan masyarakat terkait aktivitas truk bermuatan tanah yang melintas di jalan poros Kota Waisai tanpa penutup sehingga menimbulkan debu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat mengimbau para pemilik dan sopir truk untuk mematuhi aturan angkutan barang.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Deddy Siloam Mayor, S.H dalam himbau resmi tertanggal 11 September 2025 menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 188/31/SK- BRA/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Material Tertentu dengan Menggunakan Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam imbauan itu, Dishub menekankan dua hal penting yang wajib dipatuhi pemilik maupun sopir angkutan:
- Kendaraan pengangkut material seperti pasir, kerikil, sertu, tanah, hotmix, dan sejenisnya wajib menutup muatan dengan terpal atau penutup sejenis.
- Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti kayu, beton, maupun bahan sembako juga wajib menutup angkutannya dengan terpal.
“Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deddy di Waisai, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan masyarakat. Dishub juga mengajak perusahaan pemilik truk dan sopir untuk disiplin, sehingga Waisai sebagai pusat pemerintahan Raja Ampat tetap bersih, tertib, dan aman bagi pengguna jalan maupun wisatawan.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan truk-truk pengangkut tanah yang melintas tanpa penutup muatan. Material yang tercecer di jalan raya menimbulkan debu tebal dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengendara. Kondisi ini dirasakan semakin meresahkan saat jam sibuk pagi dan sore.
“Debu berhamburan di sepanjang jalan utama. Selain mengganggu jarak pandang, juga berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak,” ujar Nurul Musthofa, warga Waisai, Kamis (11/9).
Keluhan serupa datang dari pengendara roda dua yang menilai sopir dan perusahaan pemilik truk kurang memperhatikan aspek keselamatan. Mereka berharap Dishub segera melakukan penertiban.
Kalangan pemerhati lingkungan pun menyoroti dampak jangka panjang. Debu jalanan berpotensi memperburuk kualitas udara, sementara material yang tercecer dapat merusak permukaan jalan sehingga cepat berlubang dan licin saat hujan.
Masyarakat pun berharap ada koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian, untuk mengawasi sekaligus memberikan sanksi kepada pelanggar. Dengan demikian, aktivitas pembangunan dan angkutan material tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Kehadiran pemerintah daerah dalam menertibkan hal ini dipandang sangat penting agar Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat tetap bersih, tertib, dan aman bagi seluruh warga maupun wisatawan yang berkunjung.