Bupati Raja Ampat Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Media Sosial Bagi ASN Selama Ramadhan 1447 H

banner 120x600

Waisai , RajaAmpatNews – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.1/34/SETDA tentang imbauan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditetapkan di Waisai pada 22 Februari 2026 tersebut menegaskan pentingnya menjaga kesucian Ramadhan sebagai bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Pemerintah daerah berharap seluruh ASN mampu menjadi teladan dalam bermedia sosial sekaligus menjaga citra institusi di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan sejumlah prinsip utama. ASN diminta menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur pemerintah, mengedepankan persatuan serta kerukunan, dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Selain itu, ASN diimbau memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyebarkan pesan-pesan positif, seperti nilai-nilai keagamaan, ajakan bersedekah, serta informasi kegiatan keagamaan yang mendukung kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

Tak hanya berisi imbauan, surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas. ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), provokasi, maupun informasi bohong (hoaks).

Larangan lainnya mencakup penyebaran konten bermuatan pornografi, perjudian, dan perbuatan asusila, baik menggunakan fasilitas negara maupun akun pribadi. ASN juga diminta menghindari perdebatan tidak produktif di media sosial yang dapat memicu permusuhan dan merusak citra pemerintah daerah.

Dalam aspek penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis, misalnya terhadap komentar tidak sopan atau membagikan informasi yang belum terverifikasi.

Pelanggaran sedang, seperti menyebarkan hoaks atau unggahan yang menyinggung golongan tertentu serta menyeret institusi, dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau dua belas bulan, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sementara itu, pelanggaran berat, seperti ujaran kebencian berbasis SARA, konten provokatif yang meresahkan masyarakat, penyebaran pornografi, hingga pengungkapan rahasia jabatan atau negara, dapat berujung pada pembebasan dari jabatan sampai pemberhentian sebagai PNS atau PPPK.

Selain sanksi disiplin, ASN yang terbukti melanggar juga berpotensi diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam penutup surat edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh ASN menyambut dan menjalani Ramadhan dengan penuh suka cita, kebersamaan, dan keikhlasan. Media sosial diharapkan menjadi ladang pahala dengan menyebarkan kebaikan, bukan sarana untuk menebar kebencian.

“Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan Kabupaten Raja Ampat senantiasa diberkahi, aman, damai, dan harmonis,” demikian kutipan penutup surat edaran tersebut.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu