Waisai, RajaAmpatNews – Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencoreng keindahan laut Raja Ampat.
Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.33 WIT, tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Raja Ampat bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLUD Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat berhasil menggagalkan aksi tiga orang nelayan yang diduga kuat melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Holl Forom, Distrik Batanta Utara, Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Raja Ampat, Iptu Zulkarnaen Ishak, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh Tim BLUD Kawasan Selat Dampir Batanta. Laporan itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (BOM).
“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak dari Pelabuhan Falaya, Waisai, menggunakan speedboat milik UPTD BLUD KKP Raja Ampat ‘Hiu Zebra’ menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di perairan Holl Forom, tim menemukan sebuah perahu fiber yang mencurigakan,” ungkap Iptu Zulkarnaen di Waisai, Kamis (21/8/2025).
Dalam pemeriksaan awal di atas perahu, ketiga nelayan yang diamankan mengakui bahwa mereka menyimpan bahan peledak di salah satu pulau kecil sekitar Holl Forom. Mendalami pengakuan tersebut, tim gabungan mendampingi para nelayan menuju lokasi penyimpanan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Di lokasi, petugas menemukan 13 botol bahan peledak yang terdiri atas 10 botol ukuran kecil dan 3 botol ukuran besar. Seluruh bahan peledak tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan barang bukti berupa botol-botol berisi bahan peledak. Barang bukti ini langsung diamankan, sementara ketiga nelayan dibawa ke Waisai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Zulkarnaen.
Sesampainya di Waisai, ketiga nelayan beserta barang bukti dibawa ke kantor Satpolairud Polres Raja Ampat. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penangkapan ikan dengan bom ini.
Polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Raja Ampat.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik illegal fishing, termasuk pengeboman ikan, karena dampaknya merusak ekosistem laut yang menjadi kebanggaan kita semua,” tegas Iptu Zulkarnaen.
Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Praktik pengeboman ikan dinilai sebagai ancaman serius karena merusak terumbu karang, memusnahkan biota laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan tradisional yang mengandalkan ekosistem sehat.
Polres Raja Ampat bersama instansi terkait berkomitmen memperketat patroli dan pengawasan di wilayah perairan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat nelayan akan terus digencarkan untuk menekan praktik-praktik penangkapan ikan ilegal.
“Laut Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di laut. Keberlanjutan ekosistem ini adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Zulkarnaen.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih berani merusak ekosistem laut Raja Ampat melalui praktik terlarang. (Dony Kumuai)