Lapak Dibongkar, Pedagang Pindah ke Pasar Snon Bukor: Penertiban Humanis Demi Wajah Baru Kota Waisai

Ket: Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP., M.Si/Dony Kumuai
Ket: Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP., M.Si/Dony Kumuai
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews — Sejumlah pedagang di Pasar Lama Mbilim Kayam mulai membongkar sendiri lapak-lapak mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dikeluarkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor: 300.1/331/SATPOL PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP., M.Si, membenarkan bahwa proses penertiban ini berjalan berdasarkan edaran resmi, menyusul relokasi pedagang ke Pasar Snon Bukor, yang telah diresmikan penggunaannya sejak 6 Mei 2025 lalu oleh Bupati Raja Ampat bersama jajaran Forkopimda.

“Pelaksanaannya kami lakukan dengan pendekatan humanis. Kami mengajak pedagang untuk memahami bahwa penataan kota ini penting bagi semua, dan mereka pun membongkar lapak dengan kesadaran sendiri,” ujar Apolos kepada awak media, Rabu (21/5/2025), di Kantor Bupati Raja Ampat.

Ket: Pedagang yang dengan kesadaannya membongkar lapak di pasar lama, Mbilim Kayam untuk berpindah ke pasar baru, Snon Bukor/foto: Dony Kumuai

Ia menjelaskan bahwa personel Satpol PP telah disiagakan di lokasi sejak awal untuk memberikan edukasi kepada pedagang yang masih berjualan di area pasar lama. Penertiban ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya membenahi wajah Kota Waisai sebagai ibu kota kabupaten yang terus berkembang.

“Kita tahu ini bukan pekerjaan mudah karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Tapi dengan pendekatan yang tepat dan niat baik, semua bisa dijalani dengan damai,” katanya.

Apolos menambahkan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyediakan lapak-lapak baru di Pasar Snon Bukor. Fasilitas yang lebih baik dan tertata rapi menjadi alasan kuat agar para pedagang segera menempati lokasi tersebut.

“Pasar Snon Bukor sudah disiapkan secara layak. Apa yang diinginkan pedagang sebagian besar sudah terpenuhi di sana. Harapan kami, pasar itu bisa kembali ramai dan menjadi pusat transaksi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Apolos mengingatkan kembali bahwa batas waktu pembongkaran lapak secara mandiri adalah hingga 30 Mei 2025. Setelah itu, pihak Satpol PP akan membantu menertibkan sisa lapak yang belum dibongkar.

“Kami berharap kesadaran para pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri lapaknya. Jika lewat dari batas waktu, kami akan bantu melepaskan bangunan lapak jualan tersebut demi kelancaran pembersihan lokasi pasar lama,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page