Sekda Raja Ampat Bantah Tudingan Bohong Soal Ganti Rugi Tanah Dermaga Foley

Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si/dok.Raja Ampat News
Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si/dok.Raja Ampat News
banner 120x600

“Kalau benar ada empat petuanan, ya empat-empatnya harus datang. Jangan satu datang dan menuntut, sementara tiga lainnya diam. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus jelas agar tidak salah bayar,” jelas Yusuf.

Waisai, Raja AmpatNews – Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya berbohong terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan Dermaga Foley.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online Sindomas pada 19 Mei 2025, yang menyebut dirinya dilaporkan ke Presiden dan Polda oleh Adrianus Wanma karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Waisai, Senin (19/5/2025), Yusuf Salim menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyelesaikan persoalan tersebut melalui forum resmi, baik di tingkat pusat maupun provinsi, dan bahwa ganti rugi hanya akan dibayarkan kepada pihak yang memiliki hak secara sah.

“Saya ingin dia (Adrianus Wanma) buktikan ucapannya itu. Karena saya sudah sampaikan, yang punya hak atas tanah itu adalah masyarakat Foley, bukan Adrianus secara pribadi. Kalau dia ikut menyuarakan, silakan. Tapi bukan berarti dia mewakili semua,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, persoalan ini sudah pernah dibahas dan diselesaikan di Kantor Staf Presiden (KSP) dan saat itu tidak ada tuntutan resmi yang sah dari pemilik hak ulayat. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan di tingkat provinsi bersama pejabat lama, dan permasalahan tersebut dinyatakan selesai.

“Jangan setiap kali ada pejabat baru, dia datang lagi dengan tuntutan baru, seolah-olah kami belum pernah membahas ini. Kalau kami menyelesaikan, tentu dengan orang yang memang punya hak. Masa kami harus bahas dengan orang yang tidak punya dasar?” tambahnya.

Yusuf juga menekankan bahwa ganti rugi tidak bisa dibayarkan secara sembarangan, melainkan harus melalui proses, mekanisme, dan verifikasi pihak-pihak yang benar-benar berhak. Ia bahkan telah meminta seluruh petuanan yang terlibat agar datang langsung ke Waisai dan menyepakati posisi mereka terlebih dahulu sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Kalau benar ada empat petuanan, ya empat-empatnya harus datang. Jangan satu datang dan menuntut, sementara tiga lainnya diam. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus jelas agar tidak salah bayar,” jelas Yusuf.

Mengenai tudingan bahwa dirinya membuat surat palsu ke Istana, Yusuf menyebut tuduhan itu mengada-ada. Ia menegaskan bahwa jika memang ada bukti pembayaran, dirinya tentu akan menunjukkan. Namun hingga kini, tidak ada kesepakatan bulat dari pihak pemilik hak yang bisa dijadikan dasar hukum pembayaran ganti rugi.

“Kalau saya katakan sudah bayar, pasti saya punya bukti. Ini belum ada. Waktu di KSP saya sampaikan, hanya dua orang yang menuntut—Adrianus dan Nixon. Yang lain sudah tarik diri,” ujarnya.

Yusuf juga menanggapi tuduhan bahwa dirinya melakukan tindakan korupsi. Ia menilai tuduhan tersebut sangat serius dan tidak bisa dilontarkan tanpa bukti hukum yang sah.

“Kalau bicara kampung Foley, saya lebih tahu dari dia. Jadi jangan asal mengatasnamakan orang,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, lanjut Yusuf, tetap membuka ruang dialog kepada pihak-pihak yang berhak atas tanah tersebut, namun dengan catatan bahwa mereka datang secara kolektif dan sepakat untuk menyelesaikan secara prosedural.

Writer: Dony & DerekEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page