Waisai, RajaAmpatNews- Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tahun 2024 wajib mengantongi 4.393 dukungan berupa KTP.
Hal tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 adalah tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Demikian, Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, (18/4/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024 minimal 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat Nomor 786 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berjumlah 43.927,” ujar Arsyad.
Lanjut Arsyad, dengan jumlah DPT pada Pemilu terakhir sebanyak 43.927 maka, Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat minimal 4.393 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 13 Distrik atau 50 persen dari total 24 Distrik di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Arsyad.
“Untuk jadwal pengumpulan dukungan bagi calon perseorangan di mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024”, tutup Arsyad. (Aditya/R4News)