Berita  

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Catat 576 RDTR Terintegrasi OSS dan Target Perlindungan Lahan Pertanian Terlampaui

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kemajuan dalam penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS). Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang terintegrasi dengan OSS mencapai 576, meningkat dari 268 pada awal periode pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Selain mendukung kemudahan berusaha dan kepastian investasi, Kementerian ATR/BPN juga mencatat capaian penting dalam perlindungan lahan pertanian. Usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dokumen.

“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, integrasi RDTR dengan OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses informasi tata ruang saat mengurus perizinan. Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga membantu memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga pelaku usaha memiliki dasar yang lebih pasti dalam merencanakan investasi dan pembangunan.

Secara terperinci, penambahan RDTR sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 dokumen. Sementara itu, dari Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah 17 dokumen.

Adapun integrasi RDTR dengan OSS menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, sebanyak 231 RDTR berhasil diintegrasikan ke dalam sistem tersebut, kemudian bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

Baca Juga  Mahasiswa Baru IPMAPAN Angkatan 2025 Mulai Tinggal di Asrama Paniai Kota Studi Sorong

Di sisi lain, kebijakan tata ruang juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menetapkan target minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus diusulkan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan paling lambat pada 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare. Capaian tersebut menunjukkan bahwa target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil dilampaui lebih awal, yakni pada 2026.

Suyus Windayana menegaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, lahan produktif dapat dipertahankan untuk mendukung keberlangsungan produksi pangan di tengah kebutuhan pembangunan dan meningkatnya aktivitas ekonomi.

Melalui peningkatan jumlah RDTR yang terintegrasi dengan OSS serta percepatan usulan penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi dan pembangunan dengan perlindungan sumber daya lahan untuk kepentingan jangka panjang.

Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja sektor tata ruang selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, sekaligus memperkuat peran penataan ruang dalam mendorong kemudahan berusaha, kepastian investasi, dan ketahanan pangan nasional.