Kantor Pertanahan Raja Ampat Perkuat Dukungan Pensertipikatan Tanah Wakaf

RAJA AMPAT — Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat menunjukkan dukungannya terhadap upaya penataan dan pensertipikatan bidang tanah wakaf di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran sekaligus keterlibatan Kantor Pertanahan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Bidang Tanah Wakaf dan Fasilitas Sosial Lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dihadiri oleh Dwi Rahmana Putra Weriu. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Kantor Pertanahan dalam memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek pertanahan, khususnya terkait legalitas dan keabsahan fisik bidang tanah wakaf yang akan didata dan ditindaklanjuti dalam proses pensertipikatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya tersebut berlangsung di Aula Penginapan Mercy, Selasa (15/9/2026).

Melalui keterlibatan tersebut, Kantor Pertanahan Raja Ampat turut mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kantor Pertanahan Raja Ampat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan bidang tanah wakaf, termasuk aspek legalitas dan kondisi fisik tanah sebagai bagian dari tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pensertipikatan.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam melakukan pendataan dan inventarisasi bidang tanah wakaf dan fasilitas sosial lainnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tanah wakaf, khususnya mengenai aspek administrasi dan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat melalui keterlibatannya dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Inventarisasi dan pensertipikatan diharapkan dapat membuat keberadaan tanah wakaf semakin tertata, memiliki data yang jelas serta terlindungi secara hukum.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Raih Runner-up Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat mempercepat proses pendataan hingga pensertipikatan tanah wakaf di Raja Ampat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki atau mengelola tanah untuk kepentingan wakaf dan fasilitas sosial.