JAKARTA ,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Proses ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Untuk kondisi tertentu, khususnya tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, masyarakat juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Proses ini harus didukung oleh keterangan saksi yang dapat dipercaya dan menjadi bagian dari penelitian data yuridis.
Tak hanya itu, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.
Ketentuan teknis pengukuran ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur standar pelaksanaan pengumpulan data fisik.
Setelah seluruh tahapan, baik penelitian data yuridis maupun fisik selesai dilakukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Dari sisi biaya, ATR/BPN memastikan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk mempermudah, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain itu, informasi dan pengaduan dapat diakses melalui layanan resmi, termasuk hotline WhatsApp yang disediakan ATR/BPN. Guna mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan juga telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
ATR/BPN berharap, dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
Writer: Agustinus Guntur












