“Pentingnya tempat umum ditetapkan sebagai KTR, dalam hal ini lingkungan sekolah karena setiap manusia mempunyai hak menghirup udara bebas, yaitu udara yang bebas dari asap rokok,” ujar drg. Putu Rany Saonekwati
Waisai, RajaAmpatNews – Puskesmas Waisai melakukan aksi Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah Dasar Negeri 02 Waisai-Raja Ampat, Jumat (18/10/2024).
Aksi dan penetapan ini dilakukan karena kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja.
Hal ini memberi makna bahwa masalah rokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok Pasif).
Kepala UPT Puskesmas Waisai, drg. Putu Rany Saonekwati menjelaskan bahwa seyogianya setiap warga negara mempunyai hak menghirup udara bebas.
“Pentingnya tempat umum ditetapkan sebagai KTR, dalam hal ini lingkungan sekolah karena setiap manusia mempunyai hak menghirup udara bebas, yaitu udara yang bebas dari asap rokok,” ujarnya.
drg. Putu Rany Saonekwati menjelaskan setiap manusia yang memutuskan untuk merokok berarti siap untuk mendapatkan akibat untuk dirinya sendiri tanpa dibagi kepada manusia lain
Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Waisai, Candra Arif, S.Pd.,M.Pd sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal tersebut.
Dirinya mengaku pihaknya dan para guru mendapat edukasi terkait bahaya merokok dan berkomitmen mendukung upaya UPT Puskesmas Waisai menghindari lingkungan sekolah dari paparan asap rokok
“Saya selaku kepala sekolah sangat mengapresiasi dan menyambut baik penetapan KTR ini, dalam hal ini kami sebagai pendidik mau siswa mendapat edukasi terkait bahaya rokok, tak sampai disitu kami juga terus dipantau oleh pihak puskesmas waisai agar tetap menjaga lingkungan sekolah terhindar dari paparan rokok,” imbuh Candra Arif.
Penetapan KTR oleh UPT Puskemas Waisai bukan hanya kegiatan belajar mengajar yang terhindar dari paparan asap rokok tetapi juga tidak boleh terdapat sampah puntung rokok di lingkungan sekolah.