Transformasi Digital Pertanahan Diperkuat, ATR/BPN Pastikan Keamanan Data dan Kepastian Hukum

JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data serta kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang modern, efisien, dan terpercaya.

Berdasarkan siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi layanan tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses, tetapi juga menjamin perlindungan data serta keabsahan dokumen pertanahan.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, sebanyak 83 persen berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan. Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik, sementara layanan peralihan hak kini berjalan secara hybrid.

Implementasi sistem digital ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi layanan. Masyarakat kini tidak lagi harus sering datang ke kantor pertanahan, bahkan antrean layanan berhasil ditekan hingga 80 persen.

Selain itu, digitalisasi juga memberikan perlindungan lebih terhadap dokumen pertanahan. Risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, atau kerusakan dapat diminimalisir, sementara keaslian dokumen lebih terjamin melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Nusron.

Hingga Maret 2026, ATR/BPN telah menerbitkan sekitar 7,6 juta sertipikat elektronik atau setara 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen lainnya masih berbentuk analog, yang secara bertahap akan didorong untuk beralih ke sistem digital.

Baca Juga  DPRK Raja Ampat Tetapkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2025-2030

Rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.

Informasi ini disampaikan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN dalam siaran pers yang diterima RajaAmpatNews.

Dengan langkah ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta berstandar kelas dunia melalui pemanfaatan teknologi digital yang aman dan berlandaskan hukum yang kuat.

Writer: Agustinus Guntur