Waisai, RajaAmpatNews — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Raja Ampat menggelar Rapat Koordinasi Tahun 2025 dengan tema “Penguatan Peran Antarinstansi TIMPORA terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pencegahan Dini serta Penegakan Hukum Keimigrasian”. Senin, 1/9/2025 di Aula Hotel Raja Ampat City, Waisai.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Abdul Haris. Turut hadir sejumlah instansi terkait, di antaranya Kesbangpol Raja Ampat, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Pos AL, Kodim 1805, dan Polres Raja Ampat.
Dalam sambutannya, Abdul Haris menegaskan pentingnya pengawasan orang asing untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas kompleks yang memerlukan koordinasi solid lintas instansi. Dinamika perlintasan orang asing yang terus berkembang membawa tantangan tersendiri. Melalui forum ini kita bisa bertukar informasi, merumuskan strategi efektif, dan memperkuat kolaborasi agar pengawasan lebih optimal,” ujarnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama. Beberapa isu yang mengemuka antara lain pengawasan di bandara, keberadaan perusahaan investor dan tenaga kerja asing (TKA), hingga fasilitas kapal operasional yang masih terbatas.
Sebagai solusi, TIMPORA wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menekankan pentingnya:
Koordinasi lintas instansi antara Imigrasi, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait lainnya.
Pengawasan terpadu melalui pemeriksaan bersama di lokasi rawan, seperti perusahaan yang mempekerjakan TKA dan pelabuhan, untuk memastikan kepatuhan izin tinggal dan izin kerja orang asing.
Perwakilan Dinas DPMPTSP Raja Ampat juga menyoroti keberadaan sejumlah pemilik homestay dan resort yang belum taat membayar pajak daerah. Hal ini dinilai merugikan penerimaan daerah yang seharusnya mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan.
“Kami mendorong agar setiap pemilik homestay maupun resort di Raja Ampat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Melalui koordinasi bersama TIMPORA, kami akan melakukan pendataan ulang sekaligus memberikan sosialisasi dan pendampingan, sehingga mereka memahami aturan serta konsekuensi hukum bila tidak patuh,” tegas perwakilan DPMPTSP Raja Ampat.
Dari hasil rakor, disimpulkan bahwa sinergitas antarinstansi merupakan kunci keberhasilan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Pertukaran informasi yang cepat dan koordinasi yang efektif diyakini akan memperkuat sistem pengawasan orang asing di Kabupaten Raja Ampat, baik di bandara, kapal, perusahaan, maupun lokasi strategis lainnya. (Agustinus Guntur)