Waisai, RajaAmpatNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya melakukan berbagai persiapan menjelang Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang. Salah satu persiapannya yakni pembentukan badan Ad Hoc.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat ditemui di Ruangan kerjanya, Kamis (18/4/2024) menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah berjalan dan sesuai surat keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor 476 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 475 dalam rincian tahapan pembentukan, pengumuman dan pendaftaran badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Untuk pengumuman serta pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) akan berlangsung di 23 April sampai dengan 27 April 2024. Atau terhitung 5 hari masa kerja,” ujar Arsyad.
Arsyad berharap Putra-putri terbaik Raja Ampat dapat mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk mengawal serta mensukseskan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Kami mengajak Putra-putri terbaik Raja Ampat ikut mengambil peran dalam pilkada tahun 2024 dengan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Sehingga kita sama-sama mengawal dan mensukseskan Pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.
Berikut Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD tanggal 23 April – 27 April 2024 ( 5 Hari)
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPD tanggal 23 April – 29 April 2024 (7 Hari)
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPD, tanggal 30 April – 02 Mei 2024 (3 Hari)
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPD, tanggal 24 April – 03 Mei 2024 (10 Hari)
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
- Calon Anggota PPD, tanggal 04 Mei – 05 Mei 2024 (2 Hari)
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPD tanggal 06 Mei – 08 Mei 2024 (3 Hari)
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPD tanggal, 09 Mei – 10 Mei 2024 (2 Hari)
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPD tanggal 04 Mei – 10 Mei 2024 (7 Hari)
- Wawancara Calon Anggota PPD, tanggal 11 Mei – 13 Mei 2024 (3 Hari)
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK, tanggal 14 Mei – 15 Mei 2024 2 Hari
- Penetapan Calon Anggota PPD, tanggal 15 Mei – 15 Mei 2024 (1 Hari)
- Pelantikan Anggota PPD 16 Mei – 16 Mei 2024 (1 Hari)
Penulis: Aditya/R4News