Tanggapi Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat Terkait Pembayaran Pajak PT. Gag Nikel, Ini Penjelasan Kepala BP2RD

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Raja Ampat, Noak Komboy, SH., M.Si, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat, Muamar Khadafi, yang dilansir media pada 15 Maret 2025 dengan judul “Ketua Bapemperda DPRK Raja Ampat Minta Kepala BP2RD Menunjukkan Perda/Regulasi Terkait Pembayaran Pajak PT. GAG Nikel.”

Menanggapi pernyataan tersebut, Noak Komboy menjelaskan bahwa pembayaran pajak dan retribusi PT. GAG Nikel berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara teknis, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana dikutip dari Teropong News, Senin (17/3/2025), Komboy menambahkan bahwa peraturan operasional terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah Raja Ampat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan Raperda Inisiatif DPRK Raja Ampat mengenai royalti PT. GAG Nikel yang tertunda, Komboy mengungkapkan bahwa dokumen tersebut belum final karena pembahasannya tidak melibatkan sejumlah OPD teknis seperti Disperindag, PTSP, Dispenda, dan belum melibatkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

“Dari sisi mana Raperda tersebut sah jika tidak melibatkan OPD teknis? Apalagi dalam pembahasannya, dokumen tersebut belum memiliki penomoran dan masih dalam bentuk draf mentah,” ujar Komboy. 

Ia juga meminta Ketua Bapemperda untuk mengangkat kembali dokumen Raperda bersama naskah akademiknya untuk dibahas lebih lanjut.

Noak Komboy, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRK Raja Ampat, menekankan bahwa objek MBLM (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang berkaitan dengan Nikel, merupakan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat Raja Ampat sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 22 ayat (1).

Sebagai ASN yang berperan dalam pembuatan ratusan Perda di Raja Ampat, Komboy mengajak Ketua Bapemperda untuk mempelajari lebih dalam latar belakang setiap Perda agar naskah akademiknya lebih ilmiah dan dapat diterima oleh pihak terkait lainnya.

Komboy juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dicabut sejak berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dengan demikian, aturan terkait galian C yang tertuang dalam UU 28/2009 sudah tidak berlaku lagi.

“Peraturan lama sudah tidak relevan, dan kini pengaturan pajak dan retribusi daerah mengikuti ketentuan dalam UU HKPD,” tutup Noak Komboy.

Writer/Editor: Petrus Rabu

You cannot copy content of this page