WAISAI, RajaAmpatNews – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor melakukan kunjungan kerja ke Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (2/3/2026) guna membahas persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Paul menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Mansur Syahdan, dan dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Serta DPRK Raja Ampat Fraksi Otsus.
Usai pertemuan, Paul menegaskan bahwa rapat tersebut menyoroti persoalan administrasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai masih bermasalah.
“Pertemuan ini berkaitan dengan administrasi dan proses beberapa formasi PPPK yang masih bermasalah,” ujar Paul kepada awak media.
Paul mengungkapkan, belanja pegawai di APBD Raja Ampat disebut telah melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Belanja pegawai terlalu melebihi, lebih dari 30 persen. Ini uang negara, harus disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terjadi penurunan anggaran daerah dari sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 1,05 triliun pada tahun berjalan atau berkurang sekitar Rp 450 miliar. Dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pengangkatan pegawai di luar kemampuan fiskal.
“Jangan paksa, jangan tabrak aturan. APBD terbatas. Kalau dipaksakan bisa menjadi temuan BPK dan berdampak pada belanja pembangunan,” katanya.
Menurut dia, pembengkakan belanja pegawai berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan puskesmas, rumah sakit, jalan, dan jembatan.
Dalam rapat tersebut, Paul juga mengaku menemukan indikasi data kepegawaian yang tidak valid atau disebutnya sebagai “data siluman”.
Ia menyebut ada data administrasi lengkap, termasuk surat keputusan (SK) bupati dan daftar pembayaran honor, namun yang bersangkutan disebut tidak pernah menjalankan tugas.
“Ini bisa jadi temuan. Jangan sampai kepala badan dipanggil dan diperiksa BPK RI,” ujarnya.
Paul mencontohkan, pada seleksi P3K tahap II dengan total 680 formasi, ia menemukan sekitar 53 data yang dinilai tidak jelas. Ada pula dugaan tenaga honorer yang diklaim telah mengabdi selama dua tahun, tetapi setelah ditelusuri ternyata baru lulus pada waktu yang tidak sesuai dengan klaim masa kerja.

“Itu yang tidak boleh. Pimpinan OPD harus lebih selektif dalam memberikan surat pertanggungjawaban mutlak terhadap honorer di masing-masing kantor,” katanya.
Ia menegaskan, tenaga honorer atau P3K yang telah diangkat namun tidak menjalankan tugas harus dievaluasi sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Paul merujuk pada aturan disiplin ASN yang berlaku dan meminta agar dilakukan penertiban.
“Yang sudah diangkat tapi tidak menjalankan tugas, evaluasi. Kalau tidak sesuai aturan, dicopot. Ini negara hukum,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Paul juga menyinggung pentingnya memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, terutama terkait hak dan prioritas bagi Orang Asli Papua.
Ia meminta agar pemerintah daerah memastikan kebijakan kepegawaian tidak bertentangan dengan aturan otonomi khusus dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepatuhan hukum.
Di akhir pernyataannya, Paul menegaskan bahwa intervensi yang dilakukannya semata-mata untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat luas.
“Ini kabupaten kita semua. Jangan sampai kepentingan satu dua orang mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu












