Waisai, RajaAmpatNews – Seleksi Kompetensi bagi Calon Anggota DPRK Pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP) untuk periode 2024–2029. Secara resmi dibuka oleh Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, Senin (26/5/2025) di Hotel Marannu, Waisai.
Seleksi ini digelar sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-undang tersebut memberikan ruang afirmatif bagi OAP untuk berpartisipasi aktif dalam sistem politik lokal, khususnya melalui mekanisme pengangkatan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Bupati Orideko menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan semata kebijakan politik, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat Papua.
“Ini adalah wujud penghormatan terhadap posisi Orang Asli Papua sebagai pemilik hak ulayat di tanah ini. Saya harap seleksi ini dapat menjaring figur-figur yang punya integritas dan semangat pelayanan, bukan sekadar ambisi pribadi,” ujar Orideko
Sebanyak 12 peserta mengikuti seleksi ini, mewakili lima wilayah pengangkatan dari berbagai suku asli di Raja Ampat, yakni:
- Raja Ampat 1 (Suku Ambel Worem): 2 peserta
- Raja Ampat 2 (Suku Maya Klanafat): 2 peserta
- Raja Ampat 3 (Suku Matbat): 3 peserta
- Raja Ampat 4 (Suku Betew Kafdarun): 3 peserta
- Raja Ampat 5 (Suku Usba dan Wardo): 2 peserta
Dari proses seleksi ini, akan dipilih lima orang terbaik, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yang nantinya akan mengisi kursi DPRK Pengangkatan.
Bupati juga mengingatkan agar para peserta yang terpilih benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok atau individu.
“Ingat, kalian dipilih untuk memperjuangkan suara rakyat. Jangan kecewakan mereka. Jadilah pemimpin yang tahu malu saat mengkhianati amanah yang diberikan,” tegasnya.
Seleksi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi lokal dan memastikan keterwakilan OAP dalam pengambilan kebijakan di daerah.