Waisai, RajaAmpatNews — Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 14 Raja Ampat kembali terhenti akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh pihak keluarga pemilik hak ulayat lahan sekolah, Kamis (15/1/2026). Peristiwa ini menyebabkan ratusan siswa-siswi tidak dapat mengikuti pembelajaran dan terpaksa dipulangkan oleh pihak sekolah.
Pemalangan dilakukan oleh keluarga Rumkabu yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya sekolah tersebut. Aksi ini secara langsung melumpuhkan kegiatan pendidikan dan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Raja Ampat.
Pantauan RajaAmpatNews di lokasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat, Stenli Sauyai, bersama aparat kepolisian setempat telah mendatangi sekolah untuk melakukan negosiasi dengan pihak keluarga pemilik lahan, yang diwakili oleh Sutani Rumkabu. Namun, upaya negosiasi tersebut belum membuahkan hasil, sehingga pemalangan tetap dilakukan dengan menggembok pagar sekolah.
Sutani Rumkabu menjelaskan bahwa persoalan ganti rugi hak ulayat lahan sekolah telah lama disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pihak keluarga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut, baik kepada Pemda Raja Ampat maupun DPRK Raja Ampat, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Menurut Sutani, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Bupati Raja Ampat terkait pembayaran ganti rugi hak ulayat senilai Rp800.000.000 serta komitmen pengangkatan empat orang anak dari Yakob Rumkabu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dalam realisasinya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat baru menindaklanjuti dua orang yang saat ini masih dalam proses pemberkasan.
“Kami merasa tidak dihargai sebagai pemilik hak ulayat karena kesepakatan yang telah dibicarakan bersama belum sepenuhnya direalisasikan,” ujar Sutani.
Ia menegaskan, pihak keluarga belum bersedia membuka palang sekolah sebelum dilaksanakan pertemuan kembali yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRK Raja Ampat, dan pihak keluarga untuk membahas ulang kesepakatan awal terkait ganti rugi hak ulayat lahan SMP Negeri 14 Raja Ampat.
Sementara itu, menindaklanjuti kondisi sekolah yang dipalang, pihak SMP Negeri 14 Raja Ampat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Sekolah Nomor: 421.3.4/09/SMP14-RA/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan terhitung mulai Kamis, 15 Januari 2026, hingga palang sekolah dibuka atau lokasi sekolah dinyatakan dapat digunakan kembali.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa status lahan dan bangunan sekolah tetap berkekuatan hukum sebagai milik SMP Negeri 14 Raja Ampat sesuai ketentuan dan keputusan pihak yang berwenang. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari rumah dan wajib berada di wilayah Waisai, serta tidak diperkenankan meninggalkan daerah selama masa penutupan sekolah.
Pihak sekolah juga mewajibkan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik tetap hadir ke sekolah pada Kamis, 15 Januari 2026, khusus untuk menerima pengumuman resmi terkait kondisi dan tindak lanjut operasional sekolah. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan sesuai dengan instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat.
Meski telah dilakukan upaya mediasi oleh Dinas Pendidikan dan aparat kepolisian, hingga berita ini diturunkan, pemalangan masih berlangsung dan aktivitas pendidikan di SMP Negeri 14 Raja Ampat belum dapat berjalan normal.
Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus Rabu












