Sekda Raja Ampat Tegaskan Pembebasan tugas Kepala BKPSDM Hanya Sementara, Bukan Pemberhentian

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Polemik terkait status Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, menegaskan bahwa keputusan Bupati untuk membebastugaskan pejabat dimaksud bukanlah pemberhentian dari jabatan, melainkan langkah sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

“Yang diterima Ibu Kepala BKPSDM bukan pemberhentian, coba dibaca baik-baik, bunyinya adalah pembebasan tugas sementara. Kenapa? Karena beliau sedang diperiksa,” tegas Yusuf Salim kepada media di Kompleks Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (4/9/2025), usai menghadiri sebuah agenda pemerintahan, menyusul beredarnya informasi di media dan masyarakat yang menafsirkan keputusan itu sebagai bentuk sanksi atau pencopotan jabatan.

Sekda menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berlapis oleh Tim Penegak Disiplin ASN yang dipimpin langsung olehnya, serta melibatkan Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya.

“Jadi beliau diperiksa oleh tim penegak disiplin Pemda Raja Ampat, yakni oleh Inspektorat, bahkan juga BKPSDM Papua Barat Daya. Karena itu, Bupati mengambil langkah membebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan. Ini prosedur yang benar,” jelas Yusuf.

Ia menekankan, pembebasan tugas ini tidak serta merta menghilangkan status jabatan maupun hak-hak yang bersangkutan. 

“Beliau masih pejabat tinggi pratama,  bukan non-job. Hak-hak termasuk tunjangan jabatan tetap ada. Jadi jangan salah kaprah, ini bukan sanksi,” katanya.

Lebih jauh, Yusuf menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pembinaan dan langkah kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengakui, beban kerja dan tanggung jawabnya sebagai Sekda cukup berat karena harus merangkap sejumlah tugas, namun prosedur tetap dijalankan sesuai aturan.

“Kalau Bupati mau, sebenarnya bisa langsung ganti. Tetapi tidak, beliau ikuti prosedur sesuai aturan. Pembasan tugas dulu sambil diperiksa. Kalau hasilnya negatif dalam arti tidak ada pelanggaran maka akan dipulihkan kembali. Ini langkah pembinaan, bukan penghukuman,” tutur Yusuf.

Sekda juga menyinggung etika birokrasi, mengingat munculnya pernyataan di media dari pejabat yang bersangkutan.

“Kalau bawahan menyalahkan pimpinan di media atau medsos, itu pelanggaran etika. Tapi ya sudah, mungkin salah kutip atau salah paham. Yang jelas, SK yang diterima bukan sanksi, hanya pembebasan tugas sementara,” imbuhnya.

Hingga kini, tim pemeriksa telah mengambil keterangan dari 7 hingga 8 orang terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan pemanggilan tambahan jika masih dibutuhkan. Setelah semua keterangan lengkap, tim akan menyusun kesimpulan.

“Kesimpulan itu akan dibuat oleh tim penegak disiplin, lalu disampaikan kepada yang bersangkutan. Setelah itu baru diputuskan langkah lebih lanjut. Jadi sekali lagi, jangan gagal fokus. Ini prosedur resmi yang sangat sesuai aturan,” jelasnya.

Sekda juga menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. 

“Kalau bisa besok, kenapa lusa? Tapi tentu butuh analisa mendalam agar hasilnya objektif. Kami tidak ingin terburu-buru tanpa dasar,” kata Yusuf.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah semata-mata untuk menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan. 

“Kami sudah konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi, bahkan Gubernur menunjuk langsung Kepala BKPSDM Provinsi untuk ikut serta. Jadi prosedur ini sah dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Sekda berharap masyarakat, media, dan pihak terkait tidak salah menafsirkan keputusan Bupati.

“Sekali lagi, yang diterima itu pembebasan tugas sementara, bukan pemberhentian. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, maka beliau akan dipulihkan. Itu jaminan sesuai aturan,” pungkas Yusuf. (Dony Kumuai)

You cannot copy content of this page