Waisai, RajaAmpatNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat dibawah pengawasan Bawaslu mengamankan 189 alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu baik partai politik maupun perorangan atau DPD di Kota Waisai dan sekitarnya.
Penertiban 189 APK dan kayu penopang sebanyak 3 kubik tersebut merupakan hasil sidak dan penertiban yang dilaksanakan Jumat, 12 Januari 2024 disejumlah titik di Distrik Kota Waisai, perumahan 300 hingga ke Saporkren, Distrik Waigeo Selatan.
Terkait penertiban dan pengamanan barang bukti berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan pamlet tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek memberikan apresiasi kepada tim gabungan penertiban yang telah bekerja secara maksimal. Dirinya mengakui temuan APK yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan data pelanggaran pada pemilu sebelumnya.
“Pelanggaran kali ini menurun jika dibanding dengan temuan pada pemilu sebelumnya. Ini menandakan ada peningkatakan kesadaran dan tingkat partisipasi peserta pemilu yang konsisten dengan aturan dan undang-undang. Karena itu saya memberikan apresiasi,” ujarnya per telepon, Sabtu, (13/1/2024).
Diakuinya, adanya kesalahan dalam pemasangan alat peraga kampanye disebabkan kurang sosialsasi lanjut ke caleg oleh partai peserta pemilu sehingga ada APK yang pasang pada tempat yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan APK perorangan atau DPD itu terjadi karena tim yang pasang kurang melakukan koordinasi baik dengan penyelenggara setempat maupun calon yang bersangkutan.
Dirinya mengajak partai politik peserta pemilu dan para caleg untuk membangun kerja sama yang guna terwujudnya pelaksanaan pemilu yang sukses dan aman di Kabupaten Raja Ampat. Diakuinya, Bawaslu tetap konsisten melakukan pengawasan dalam penyelanggaran pemilu di Raja Ampat.
Ditambahkannya, penertiban serupa akan juga dilakukan dalam waktu dekat di kampung dan distrik di Raja Ampat. “Untuk distrik dan kampung, kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP, nantinya panitia pengawas pemilu tingkat distrik akan bekerja sama dengan bagian ketertiban umum di distrik untuk menertibkan APK yang pasang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) dan Kepolisian Resort Raja Ampat melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan peserta pemilu di Kota Waisai dan sekitarnya.
Penertiban yang melibatkan juga Panitia Pengawas Distrik Kota Waisai tersebut dibagi dalam tiga tim, antara lain tim pertama menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Bundaran Polisi, jalan Waisai-warsamdin hingga perumahan 300. Sedangkan Tim Kedua, menertibkan alat peraga kampanye di dalam Kota Waisai, dan tim Ketiga menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Kawasan Dulog, Pelabuhan Waisai hingga Saporkren.
Kegiatan tersebut diawali apel gabungan di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat, Kepala Satpol PP Raja Ampat, Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat, jajaran polres dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Distrik Kota Waisai.
Markus Rumsowek menjelaskan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Bawaslu Raja Ampat. Dan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan berdasarkan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan sehingga perlu ditertibkan, tapi sebelumnya kami sudah surat partai politik untuk menertibkan lebih awal maksudnya adalah supaya alat peraga bisa dipasang ditempat lain sebagaimana ketentuan, “ ujar Markus Rumsowek.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut menciptakan pelaksanaan kampanye yang aman, lancar dan tertib di Raja Ampat serta mendukung tata kota Waisai sebagai Kota Wisata.
Hal serupa dijelaskan Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si yang juga tergabung dalam tim penertiban alat peraga kampanye. Diakuinya penertiban itu diawali apel gabungan untuk memberikan arahan kepada tim terkait kegiatan penertiban. Diakuinya terkait sebelumnya Bawaslu Raja Ampat sudah menyurati kepada partai peserta pemilu baik parpol maupun caleg untuk menertibkan sendiri dalam kurung waktu 2 x 24 jam .
“Pada hari ini Tim Gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.
“Selama kampanye kami tetap melakukan penertiban,” tambah Apolos Bedes.
Karena itu, Apolos berharap partai politik dan Caleg bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu dalam pemasangan alat peraga kampanye. (Petrus Rabu/R4News)