JAKARTA , — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Namun, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam Siaran Persnya yang diterima RajaAmpatNews.com menegaskan bahwa peningkatan status hak ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, perubahan status menjadi Hak Milik dinilai memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Meski demikian, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan tanah sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi.
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.
Dari sisi administrasi, merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, diperlukan pula dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris.
ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengecekan serta berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan pengajuan.
“Dengan memahami syarat dan mekanismenya, masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat. Konsultasi ke Kantor Pertanahan penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.
Writer: Agustinus Guntur












