Waisai, RajaAmpatNews— Rapat Pleno III Badan Anggaran(Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rabu, 27/8/2025. Yang berlangsung di ruang siding kantor DPRK Raja Ampat. Pertemuan yang membahas tindak lanjut laporankomisi-komisi DPRK terhadap Laporan Keuangan
PemerintahDaerah (LKPD) tahun 2024 itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRK, Bermon Sauyai, dan didampingi Wakil Ketua I DPRK. Pemerintah daerah yang mewakili Bupati hadir melalui KepalaBidang Ekonomi dan Pembangunan.
Rapat dihadiri pula oleh Asisten III Sekretariat Daerah Raja Ampat, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya. Acara dimulai dengan pembacaan daftar hadir anggota DPRK oleh Kepala Bagian Fasilitasi Anggarandan Pengawasan Sekretariat DPRK.

Penyampaian laporan Banggar dibacakan secara resmi oleh jurubicara anggota Banggar, Anwar Kopong. Laporan tersebutmemuat hasil pembahasan dan catatan Banggar terhadapdokumen pertanggungjawaban LKPD tahun anggaran 2024 sertatemuan dan rekomendasi untuk perbaikan di tingkat OPD.
Dalam laporan yang dibacakan Anwar Kopong, Banggarmenyoroti perlunya perbaikan pada beberapa OPD berikut:
1. Dinas Kawasan Pemukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas Perikanan dan Kelautan
5. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Selain catatan teknis untuk OPD yang menangani infrastruktur, lingkungan, dan sektor primer, juru bicara Banggar juga menyerahkan sejumlah catatan evaluatif yang harus menjadiperhatian TAPD dalam perencanaan dan penyerapan anggarantahun berikutnya. Rekomendasi ini ditujukan kepada OPD yang menangani pelayanan sosial dan administrasi, antara lain:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Sosial
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK)
5. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
6. Dinas Ketenagakerjaan
7. Sekretariat DPRK
Anwar Kopong menegaskan bahwa catatan tersebutdimaksudkan sebagai bahan evaluasi agar penyerapan dan penggunaan anggaran tahun depan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Menutup rapat, Wakil Ketua II DPRK Bermon Sauyai memintakepada TAPD untuk segera menyiapkan dan menyampaikanjawaban eksekutif atas catatan dan rekomendasi Banggar.

Rapat Pleno III ini menjadi bagian dari rangkaian mekanismepengawasan DPRK atas laporan keuangan daerah dan tindaklanjut rekomendasi komisi, serta sebagai upaya memperbaikitata kelola anggaran daerah demi peningkatan pelayanan publikdi Kabupaten Raja Ampat. (Agustinus Guntur)