“Saya sangat berharap. Dua bulan tugas kami, berjalan sesuai dengan aturan. Yang paling penting bagi saya, mari kita bergandengan tangan bersama-sama mengawal pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat ini,” ujarnya.
Waisai, RajaAmpatNews- Pejabat Sementara (PJs) Bupati Raja Ampat, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si meminta pimpinan OPD di Lingkungan Pemda Raja Ampat untuk menyamakan persepsi guna mensukseskan tugas yang diemban diatas pundaknya oleh Menteri Dalam Negeri.
Permintaan ini disampaikannya saat melakanakan rapat perdana dengan Pimpinan OPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis, (26/9/2024).
Dirinya menjelaskan kepentingannya selama bertugas di Raja Ampat adalah mengawal tugas yang diberikan Mendagri dan sangat berharap kerja sama semua pimpinan OPD di Raja Ampat.
“Saya sangat berharap. Dua bulan tugas kami, berjalan sesuai dengan aturan. Yang paling penting bagi saya, mari kita bergandengan tangan bersama-sama mengawal pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat ini,” ujarnya.
“Itu saja yang kami minta. Saling menghargai. Loyalitas. Karena tugas sebagai pejabat Bupati sudah diatur dalam aturan,” ujar dia.
Dirinya juga menegaskan kalau kehadirannya selaku Pjs. Bupati tidak ada kaitan dan kepentingan dengan salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2024, baik calon gubernur maupun calon bupati.
“Apa yang sudah ditegaskan dalam aturan tidak mungkin saya keluar dari aturan itu. Saya tinggal tegak lurus saja dengan aturan itu. Saya harus taat azas” ujanya.
Diakuinya juga bahwa dua bulan selama menjabat sebagai Pjs. Bupati merupakan masa yang sangat krusial dan sensitive untuk menentukan masa depan Raja Ampat, bahkan Papua Barat Daya.
Sementara itu Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si yang membuka rapat tersebut menguraikan tugas-tugas Pjs. Bupati sebagaimana SK. Kemendari.
“Kehadiran Bapak Pjs. Bupati di Raja Ampat ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3828 tahun 2024,” ujar Yusuf Salim.
Yusuf Salim menegaskan saat ini dan dibeberapa tempat, seluruhnya Pjs. Bupati diangkat atau ditunjuk berdasarkan SK Mendagri.
Sesuai SK. Mendagri adapun tugas Pjs. Bupati, kata Yusuf Salim antara lain, Pertama memimpin pelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
“Sehingga proses saat ini, APBD P dan nanti kita bahas APBD tahun 2025 menjadi kewenangan Pjs Bupati.
Kedua, memeliharan ketentraman dan ketertiban masyarakat bersama Forkompida.
Ketiga, memfasilitasi penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas ASN.
Keempat, melakukan pembahasan rancangan perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dan kelima, jelasnya adalah melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Saya perlu jelaskan ini karena ada informasi simpang siur dimana-mana bahwa kehadiran beliau ini dengan kewenangan, tanggungjawab yang jelas tertulis. Tidak kita karang-karang,” tegas Yusuf Salim.
“Tugas berikutnya adalah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Mendagri tentang kondisi keamanan masyarakat pada saat pilkada, gambaran umum tentang netralitas ASN pada Pilkada, langkah strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati dan kondisi Pemerintah daerah pada saat petahana melaksanakan cuti,” tambah Yusuf Salim.
“Kenapa Bapak PJs hadir karena Pak Bupati mencalonkan diri sebagai gubernur Papua Barat Daya dan Bapak Wakil kita mencalonkan diri sebagai Bupati di Raja Ampat,” ujar Sekda.
Dan untuk mengisi kekosongan, maka Pemerintah Pusat melalui Mendagri menetapkan salah satu pejabat dari Provinsi untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
“Jadi kehadiran beliau disini sah menurut hukum. Apapun yang beliau lakukan,” tegas Yusuf Salim.
Selain pimpinan OPD, rapat perdana tersebut juga dihadiri Kapolres Raja Ampat, AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa dan Dandim 1805/ Raja Ampat, Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono, pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemda Raja Ampat.