Rapat Paripurna DPRK Raja Ampat Diskors, Mayoritas Fraksi Minta Bupati Serahkan Langsung LKPJ 2025

Ket: Ketua DPRK Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, ST/Foto: Raja Ampat News
Ket: Ketua DPRK Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, ST/Foto: Raja Ampat News

RAJA AMPAT— Rapat Paripurna Kesatu Masa Sidang Kesatu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026), terpaksa diskors setelah sempat dibuka.

Ketua DPRK Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, menjelaskan bahwa skorsing dilakukan karena dokumen LKPJ belum diserahkan secara langsung oleh Bupati Raja Ampat, sebagaimana diharapkan oleh mayoritas fraksi di DPRK.

“Rapat tadi sempat dibuka, namun kemudian diskors kembali. Kami memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan. Dari lima fraksi yang ada, empat fraksi menginginkan agar dokumen LKPJ diserahkan langsung oleh Bupati,” ujar Taufik saat diwawancarai oleh media di Kantor DPRK Raja Ampat.

Menurutnya, kehadiran langsung kepala daerah dalam penyerahan dokumen LKPJ dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab politik dan administratif kepada lembaga legislatif.

Ia juga menegaskan, ketentuan terkait penyampaian LKPJ telah diatur melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 31 Maret 2026. Kebijakan ini, kata dia, merupakan langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan akibat libur nasional sepanjang Maret.

“Surat edaran itu sudah jelas, agar kepala daerah menyiapkan dan menyampaikan LKPJ tepat waktu. Ini juga untuk mengantisipasi adanya hari libur, sehingga proses administrasi tetap berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, DPRK menemukan bahwa dokumen LKPJ yang ada belum lengkap. Kondisi tersebut menjadi alasan tambahan bagi pimpinan dewan untuk menunda pembahasan lebih lanjut.

“Kita juga menemukan dokumen yang diserahkan belum lengkap jumlahnya. Oleh karena itu, kita skor sambil menunggu kelengkapan dokumen serta kehadiran Bupati,” tegasnya.

Taufik menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan pihak pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat saat ini tengah berada di luar daerah dan dijadwalkan kembali ke Waisai dalam waktu dekat.

Baca Juga  Pemkab Raja Ampat Perkuat Koperasi Lewat Pelatihan Administrasi dan Usaha

“Malam ini informasinya Bupati masih berada di luar daerah dan kemungkinan besok sudah kembali ke Waisai. Setelah itu, kita akan jadwalkan kembali untuk membuka skorsing dan melanjutkan rapat,” ungkapnya.

Ia memastikan, DPRK tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk dalam pembahasan LKPJ sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Ini bagian dari mekanisme pengawasan. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, baik dari sisi waktu, kelengkapan dokumen, maupun kehadiran kepala daerah,” pungkasnya.

Sementara itu sesuai informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Raja Ampat menenggarai ketidakhadiran Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam pada pembukaan sidang tersebut dikarenakan menghadiri undangan Tim Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (31/3/2026) terkait Percepatan Pembangunan Terpadu Kabupaten Raja Ampat.

Dalam Rakor tersebut, Bupati Raja Ampat dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix V. Wanggai memimpin langsung jalannya Rakor yang juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD di Lingkungan Pemda Raja Ampat.

Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *