Raja Ampat Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

KET: Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pindana Korupsi/dok. Prokopim
KET: Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pindana Korupsi/dok. Prokopim
banner 120x600

Diharapkan seluruh ASN Raja Ampat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan korupsi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aula Bappeda Raja Ampat, Jumat (11/10/2024)

Sosialisasi tersebut dibuka Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji. Dirinya menekankan pentingnya sosialisasi tersebut sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman yang sama mengenai pencegahan korupsi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sosialisasi ini penting bukan hanya pada tataran pemahaman tapi sampai pada tahap aksi dan implementasi dalam segala aspek layanan dan kinerja khususnya selaku ASN,” ujarnya.

KET; Peserta Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemda Raja Ampat/Dok.Prokopim

Selanjutnya, Inspektur Daerah, Muhidin Tafalas memberikan arahan awal yang menyoroti pentingnya aksi pencegahan Tipikor di kalangan ASN.

Diuraikannya, berdasarkan data, 40% pelaku Tipikor berasal dari unsur Aparatur Negara dan 50% dari unsur ASN, dengan sebagian besar kasus terjadi di area pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Hal ini menegaskan betapa krusialnya upaya pencegahan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa,” tegas Inspektur Daerah.

Sejalan dengan arahan Inspektur Daerah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong, dalam materinya, membahas secara mendalam mengenai proses pengadaan barang dan jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga manajemen aset hasil pengadaan barang/jasa.

“Setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk mencegah potensi korupsi,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Arantaun, SH yang mewakili Kapolres Raja Ampat menegaskan peran Institusi Polri dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan Tipikor.

Ipda Arantaun, SH menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan pelaksanaan regulasi agar dampak hukum dapat diminimalisir.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi,” katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPTK), dan bendahara.

Diharapkan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Harapan serupa untuk seluruh ASN Raja Ampat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan korupsi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Writer: Press Release Prokopim R4Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!