Manokwari, RajaAmpat News– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini ini disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, SE., MM., Ak., CSFA, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Manokwari, Senin (30/6/2025).
Penyerahan LHP tersebut diterima oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, dan turut disaksikan oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Moh. Taufik Sarasa, ST. Dalam sambutannya, Rahmadi menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Daerah dan DPRK Raja Ampat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini merupakan amanah konstitusi berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Raihan opini WTP menandakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujar Rahmadi.
BPK menilai bahwa laporan keuangan Pemkab Raja Ampat telah memenuhi empat kriteria utama, yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Berdasarkan hasil audit, Pemkab Raja Ampat dinyatakan mampu menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan mengimplementasikan SPI secara memadai.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap mencatat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan, antara lain:
1. Ketidaktepatan dalam penganggaran belanja pada sembilan OPD yang berdampak pada kurang akuratnya penyajian laporan realisasi belanja.
2. Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas belum sepenuhnya mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2020, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
3. Realisasi belanja modal tanpa penganggaran pada Dinas Perhubungan menyebabkan belanja di luar alokasi resmi.
4. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai pada 17 paket proyek belanja modal.
Permasalahan lainnya juga ditemukan dalam pengelolaan kas bendahara, pertanggungjawaban sewa kendaraan, serta bukti belanja hibah yang tidak sesuai kondisi nyata.
Meskipun catatan-catatan tersebut tidak memengaruhi kewajaran laporan secara keseluruhan, BPK menekankan pentingnya penindakan segera terhadap seluruh rekomendasi dalam jangka waktu 60 hari sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Opini WTP bukanlah jaminan tidak adanya fraud, melainkan pernyataan profesional bahwa laporan keuangan disusun secara wajar. Pemerintah harus tetap berkomitmen memperbaiki sistem, meningkatkan disiplin, dan memperkuat akuntabilitas,” tambah Rahmadi.
Ia juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan daerah ke depan melalui pengungkapan indikator kinerja makro seperti tingkat kemiskinan, pengangguran, IPM, gini rasio, dan capaian program mandatory spending.
Sebagai informasi, hingga Semester II Tahun 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkab Raja Ampat baru mencapai 64,54% Rahmadi berharap capaian ini terus ditingkatkan agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara tuntas.
Mengakhiri sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat atas kerja sama selama proses pemeriksaan. Ia berharap capaian ini menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.