“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Bupati Orideko I Burdam.
SORONG, RAJAAMPATNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Senin, 19 Mei 2025.
Penandatanganan rencana kerja sama tahunan ini berkaitan dengan penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Perjanjian kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, Mec. Dev dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H, menandatangani perjanjian tersebut yang disaksikan oleh jajaran dari kedua instansi.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum, khususnya dalam pendampingan hukum dan pertimbangan hukum,” ujar Bupati Orideko.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Harapan kami, sinergi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi terus berlanjut dalam tindakan nyata demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Orideko atas inisiatif kerja sama ini.
“Atas kerja sama ini, tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Bupati Orideko Burdam sebagai kepala daerah. Kami berharap semuanya berjalan dengan baik,” ujar Makrun.












