Waisai, RajaAmpatNews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Sidang II dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025) di ruang sidang DPRK Raja Ampat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa, ST, dihadiri jajaran pimpinan DPRK yakni Wakil Ketua I Yehuda Manggarai dan Wakil Ketua II Bermon Sauyai, para anggota dewan, serta Wakil Bupati Raja Ampat Drs. Mansyur Syahdan, M.Si yang mewakili Bupati Orideko Iriano Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev. Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga insan pers juga hadir dalam sidang tersebut.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK Muhamad Taufik Sarasa, ST. menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. “Perubahan APBD dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, realisasi anggaran semester pertama, serta kebutuhan mendesak yang dihadapi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menekankan, DPRK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan APBD-P tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua DPRK juga meminta agar program yang diajukan pemerintah difokuskan pada sektor prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur transportasi, jaringan listrik, sarana telekomunikasi, irigasi, air bersih, penyelesaian proyek strategis tertunda, hingga layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, penanganan banjir, dan bantuan sosial.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Mansyur Syahdan, dijelaskan bahwa target perubahan pendapatan daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,737 triliun. Angka ini naik Rp 260,8 miliar atau 17,68 persen dari APBD murni Rp 1,476 triliun.
Rincian pendapatan daerah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 206,8 miliar, dengan kenaikan pajak daerah Rp 27,8 miliar.
- Pendapatan Transfer: Rp 1,528 triliun, naik Rp 90,9 miliar, termasuk tambahan transfer antar daerah Rp 37,7 miliar.
Rincian belanja daerah:
- Belanja Pegawai: Rp 567,2 miliar
- Belanja Barang dan Jasa: Rp 493,5 miliar
- Belanja Hibah: Rp 40,4 miliar
- Belanja Bantuan Sosial: Rp 39,6 miliar
- Belanja Modal: Rp 411,5 miliar
- Belanja Transfer: Rp 203,1 miliar (naik 17,48 persen)
Adapun pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah tidak menganggarkan penerimaan pembiayaan, namun menetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2 miliar untuk penyertaan modal daerah kepada Bank Papua.
Wakil Bupati menegaskan, penyusunan RAPBD-P 2025 berlandaskan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Perubahan APBD ini diharapkan mampu menampung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan RAPBD-P 2025 berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.. (Agustinus Guntur)