Polresta Sorong Kota Gelar Press Rilis, Ini Data Kriminalitas di Kota Sorong Selama Tahun 2024

KET: Kapolres Sorong kota Kombes pol Happy Perdana yang didampingi kasat Reskrim dan Kabag Ops serta Kasi Propam sampaikan perkembangan Kamtibmas Kota Sorong sepanjang tahun 2024/Dony Kumuai
KET: Kapolres Sorong kota Kombes pol Happy Perdana yang didampingi kasat Reskrim dan Kabag Ops serta Kasi Propam sampaikan perkembangan Kamtibmas Kota Sorong sepanjang tahun 2024/Dony Kumuai
banner 120x600

SORONG, RAJAAMPATNEWS– Polresta Sorong Kota menggelar press rilis penghujung tahun 2024 di halaman Mapolresta Sorong Kota, Senin (30/12/2024).

 Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan data capaian kinerja sepanjang tahun 2024, sebagai berikut. Pertama, Kegiatan Pengamanan: 119 kegiatan pengamanan masyarakat, 4 kegiatan pengamanan kontijensi, dan 12 operasi kepolisian.  Kedua, Pengamanan Unjuk Rasa (UNRAS): Sebanyak 12 kegiatan.   

Kriminalitas Tahun 2024. 

Kapolres juga memaparkan jumlah kasus kriminalitas tahun 2024 yang mencapai 957 kasus, menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 1.037 kasus. Rincian beberapa kasus menonjol di antaranya: Pertama, Curanmor: 112 kasus, berhasil diungkap sebanyak 28 kasus.  Kedua, Pencurian dengan Kekerasan: 35 kasus, berhasil diungkap sebanyak 27 kasus.  Ketiga, Pencurian dengan Pemberatan: 191 kasus, berhasil diungkap sebanyak 111 kasus. 

Laka Lantas Tahun 2024

Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2024 tercatat 209 kasus, dengan rincian: 

– Korban meninggal dunia: 27 orang. 

– Luka berat: 68 orang. 

– Luka ringan: 241 orang. 

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas mencapai 1.609 pelanggaran, dengan 819 pelanggaran diberikan tilang dan 790 pelanggaran mendapat teguran.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Sepanjang tahun 2024, Polresta Sorong Kota mengungkap 27 kasus narkotika, dengan rincian: 

– Kasus ganja: 21 kasus, barang bukti seberat 3,4 kg. 

– Kasus sabu-sabu: Barang bukti seberat 8,245 gram. 

– 2 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang Pangan. 

Imbauan Kapolres kepada Masyarakat

Kapolres mengajak masyarakat Kota Sorong yang kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolresta Sorong Kota dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin akan dilakukan untuk mencocokkan data.

Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan Bagian Reskrim untuk proses pengambilan kendaraan. 

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat atas dukungannya terhadap kinerja kami sepanjang tahun 2024,” ujar Kombes Pol Happy Perdana menutup press rilis. 

Writer: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page