Polres Raja Ampat Ungkap Sindikat dan Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Foto: Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, S.I.K, M.I.K (tengah) ungkap tindakan pidana kasus narkotika di Polres Raja Ampat, Kamis, (1/2/2024)/RajaAmpatNews.Com
banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Kepolisian Resort Raja Ampat kembali mengungkap sindikat dan meringkus dua pelaku peredaran narkotika.

Pengungkapan sindikat dan  tindak pidana narkotika dua pelaku tersebut disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.IK., M.IK didampingi Kasat Narkoba Bhakti Heriawan, S.Tr.K dan Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B Aulia Rahman, S.H., M.H pada Konfrensi Pers resmi di Mapolres Raja Ampat, Kamis (01/02/2024).

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.IK., M.IK menjelaskan pada Hari Rabu (3/1/2024) sekitar jam 22.00 WIT anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Jayapura dengan tujuan pengiriman Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman.

“Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan terkait ciri, bentuk serta jenis jasa pengiriman yang digunakan maka pada Kamis (4/1/2024) atas instruksi dan perintah Kasat Narkoba, anggota opsnal reserse Narkoba Polres Raja Ampat melakukan koordinasi untuk bekerjasama dengan salah satu pimpinan jasa pengiriman di Kota Sorong dan mendatangi kantor operasionalnya,” jelas Kapolres Raja Ampat.  

“Pukul 16.30 WIT anggota opsnal Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial DV dan HK di gudang jasa pengiriman yang berada di jalan Ahmad Yani Remu Utara Kota Sorong tepatnya didepan GraPARI Telkomsel”, tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita empat paket plastik besar berisikan daun ganja kering dengan total bruto 946,06 gram, bungkusan paket beserta nomor seri jasa pengiriman, potongan aluminium foil, satu buah sprei, satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana pendek bewarna merah muda, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu unit handphone merk Samsung warna merah.

Pasal yang dilanggar pasal 114 (ayat) 1 Subsider Pasar 111 (ayat) 1 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau dengan ancaman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Lebih lanjut, Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK.,M.IK menjelaskan bahwa akan diterbitkan DPO atau Daftar Pencarian Orang.

“Pihak Polres Raja Ampat akan menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) berinisial “B” yang merupakan orang yang sama yang pernah menjadi DPO dalam kasus yang pernah diungkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat pada bulan Maret 2023 lalu”, ungkap Kapolres Raja Ampat.

Sebelum mengakhiri press release, Kapolres Raja Ampat menyampaikan komitmennya untuk memberantas narkoba.

“Saya selaku Kapolres bersama jajaran di Polres Raja Ampat berkomitmen untuk memberantas narkotika melalui tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Raja Ampat”, Kapolres Raja Ampat menutup press release.

Setelah melakukan press release, Kapolres Raja Ampat serta jajarannya bersama Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Sorong Kelas 1B Aulia Rahman dan dua orang pelaku melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dengan cara di bakar.

Kasi Humas Polres Raja Ampat Ipda Maryadi, S.H via telephon menjelaskan kasus penangkapan dua pelaku oleh pihak Polres Raja Ampat di Kota Sorong tersebut berkaitan dengan kasus sebelumnya di Raja Ampat. Dirinya mengaku kalau dua pelaku yang diringkus tersebut merupakan warga Raja Ampat.

“Kasus ini berkaitan dengan kasus narkotika  sebelumnya yang ditangani Polres Raja Ampat, dan dua pelaku yang ditangkap tersebut adalah warga Raja Ampat,” ujar Ipda Maryadi, S.H.

Pada akhir tahun 2023, Polres Raja Ampat mereales kasus narkoba sebanyak enam kasus yang ditangan secara tuntas kala itu.

“Sedangkan kasus Narkoba yang ditangani Polres Raja Ampat pada tahun 2023 sebanyak 6 kasus dengan jumlah  penyelesaian 6 kasus atau 100 % . Bila dibandingkan dengan tahun 2022, dimana terdapat 5 kasus, maka terjadi kenaikan 1 kasus pengungkapan,” ujar Kapolres Raja Ampat saat mengungkapkan kasus Kamtibmas sepanjang tahun 2023 di Pantai WTC beberapa waktu lalu. (Penta Nila J/Petrus Rabu/R4News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!