Waisai, RajaAmpatNews – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat membeberkan hasil pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Kota Waisai, Jumat (13/02/26). Dua peristiwa yang dilaporkan warga berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP James O. Tegai, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arantaun, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi terkait aksi pencurian yang disertai unsur kekerasan.
Kedua kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 WIT di lokasi berbeda.
“Perkara pertama terjadi di depan Penginapan Dormavra, sementara kejadian kedua berlangsung di depan Penginapan Rendi. Keduanya terjadi di hari yang sama,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS alias Mutel (19) dan WS (20), yang diketahui merupakan warga Jalan Pramuka, Waisai. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran aparat.
Kasus pertama bermula ketika korban meninggalkan telepon genggamnya di area Penginapan Dormavra yang kemudian diduga diambil pelaku. Pada kejadian kedua, korban dirampas tasnya di depan Penginapan Rendi. Di dalam tas tersebut terdapat telepon genggam milik korban.
Dua korban dalam perkara ini masing-masing bernama Ibu Olivia dan Ibu Melani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Waisai dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu. Arantaun, S.H menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Raja Ampat,” tegasnya.
Writer: Aditya Nugroho II Editor: Petrus Rabu













