Waisai, RajaAmpatNews – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Forom, Distrik Batanta Utara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 itu kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktavianus Tegay, S.I.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Raja Ampat, Bripka Fred E. Ipakit, Senin (8/9/2025) menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti melalui penetapan Pengadilan Negeri Sorong, di antaranya 13 botol bahan peledak bom ikan, satu unit perahu fiber, tiga unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK, satu unit kompresor dengan selang sepanjang 25 meter, peralatan selam, serta sekitar 100 liter bahan bakar minyak.
Barang bukti berupa bahan peledak kini tengah diuji di laboratorium forensik Polda Papua, Jayapura, untuk memastikan kandungan kimianya, dengan menghadirkan saksi ahli bahan peledak dari Sat Brimob Polda Papua Barat Daya.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Raja Ampat sejak 21 Agustus 2025. Masa penahanan awal yang berakhir 9 September diperpanjang hingga 19 Oktober 2025 sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
“Penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Semua barang bukti sudah diamankan dan diperiksa, termasuk permintaan keterangan saksi ahli. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bripka Fred E. Ipakit.
Kasus bom ikan ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak ekosistem laut Raja Ampat, salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. (Dony Kumuai)