Waisai,RajaAmpatNews– Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Raja Ampat,
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gede Raka Mertayasa didampingi Kasat Narkoba Polres Raja Ampat.Ipda,I Made Ariawan,SH Kasi Humas Polres Raja Ampat Ipda, Maryadi,SH.serta jajaran Satreskoba Polres Raja Ampat langsung memimpin press Release di ruang data Mapolres Raja Ampat (30/7/2024) siang.
Satu orang berinisial AYL diamankan Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wit oleh Satuan reserse di kompleks perumahan sosial waisai, dengan ditemukan 22 Paket Ganja kering dalam plastik bening siap edar, diketahui yang bersangkutan mendapatkan barang itu dari luar Raja Ampat ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri.
Dijelaskan Kapolres pada saat anggota mengamankan tersangka ditemukan 22 paket narkoba jenis ganja siapa di edar.Diketahui tersangka mendapatkan barang haram seseorang yang dikenal berada di kota sorong.Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, merupakan golongan satu khususnya daun ganja kering.
“Jadi pada tanggal 26 juli 2024, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penjualan narkoba jenis ganja kering.
Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum polres Raja Ampat itu,Bahwa pada saat mengamankan tersangka ditemukan 22 paket narkoba Jenis Ganja siap edar. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya yang berada di Kota Sorong selanjutnya tersangka jual atau edarkan Kembali di Kota Waisai dengan maksud mencari keuntungan,”ujarnya.
Tersangka AYL dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam press release tersebut Kapolres pun berpesan kepada seluruh masyarakat Raja Ampat khususnya anak-anak muda agar jangan sampai terlibat dengan kasus serupa dan apabila mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan segera laporkan agar ditindak lanjuti.
Penulis Derek Mambrasar