RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mengintensifkan upaya pengurangan dan penanganan sampah sebagai bagian dari komitmen menjaga citra daerah sebagai destinasi unggulan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Hj. Adam Malik, menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga aktivitas pariwisata. Kami terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan. Jika semua pihak bergerak bersama, maka pengelolaan sampah di Raja Ampat akan semakin efektif dan berkelanjutan,” ujar dalam siaran pers yang diterima Raja Ampat News, Selasa (7/4/2026).
Dikatakannya langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Raja Ampat Nomor 600.4.15/45/SETDA tentang kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di seluruh wilayah Raja Ampat yang diterbitkan pada 4 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, seluruh elemen pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat diminta berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.
Berbagai aksi nyata pun dilaksanakan secara bertahap dan masif, diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga lembaga pendidikan. Edukasi tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan sampah rumah tangga, serta perubahan perilaku konsumsi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam implementasinya, sektor usaha menjadi salah satu fokus utama. Hal ini sejalan dengan edaran Bupati yang mewajibkan pelaku usaha retail, rumah makan, dan sejenisnya untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri serta mengurangi penggunaan kantong plastik dan styrofoam dalam aktivitas jual beli.
Di wilayah kepulauan, khususnya destinasi wisata yang tersebar di pulau-pulau kecil, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga mendorong penerapan konsep “Bring Back Your Waste”. Kebijakan ini selaras dengan arahan agar pelaku usaha wisata mendistribusikan sampah plastik ke titik pengumpulan yang telah disediakan, termasuk di area Pelabuhan Waisai.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan fasilitas tempat sampah terpilah di kawasan strategis. Sampah yang terkumpul kemudian diproses melalui sistem pemilahan, di mana sampah anorganik seperti plastik dipisahkan untuk didaur ulang, sementara sampah organik dikelola secara terpisah. Melalui sistem ini, diharapkan hanya sekitar 30 persen sampah residu yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Tak hanya itu, penguatan pengelolaan sampah juga dilakukan melalui pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menuju sistem TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu, dalam edaran Bupati juga ditegaskan pentingnya pembentukan bank sampah, rumah kompos, hingga pengolahan berbasis maggot di tingkat kampung sebagai upaya pengurangan sampah dari hulu.
Ia juga menambahkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian penting dalam menjaga daya saing pariwisata Raja Ampat di tingkat global.
“Raja Ampat bukan hanya tentang keindahan alam, tetapi juga tentang tanggung jawab kita dalam menjaganya. Karena itu, pengelolaan sampah yang baik menjadi kunci untuk memastikan pariwisata tetap berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, melalui edaran tersebut, pemerintah daerah juga menginstruksikan gerakan rutin seperti Jumat Pagi Bersih Lingkungan (Jumpa Berlin), serta mendorong keterlibatan ASN, TNI/Polri, dan komunitas lingkungan dalam edukasi dan pendampingan masyarakat terkait pemilahan sampah dari rumah.
Melalui berbagai langkah strategis ini, Raja Ampat semakin menegaskan posisinya sebagai destinasi wisata kelas dunia yang tidak hanya indah, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Writer: Siaran Pers II Editor: Petrus Rabu












