Sorong, RajaAmpatNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Terkait 8 Aksi Penurunan Stunting Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (22/8/2025) dan dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Raja Ampat, Orideko I Burdam, S.IP, MM, M.Ec. Dev didampingi sejumlah pimpinan OPD dari Raja Ampat, Juga hadir Wakil Bupati Sorong dan sejumlah sejumlah pimpinan OPD , hadir juga pimpinan OPD dari Kabupaten Maybrat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Rahman, S.STP, M.Si, dalam laporannya menegaskan bahwa stunting merupakan salah satu isu strategis pembangunan nasional yang mendapat perhatian khusus dalam RPJMN 2025–2029, dengan target nasional menurunkan prevalensi stunting hingga di bawah 14 persen pada tahun 2029. Target tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Bagi Papua Barat Daya, isu stunting menjadi prioritas karena prevalensinya masih berada di atas angka rata-rata nasional. Oleh karena itu, dalam RPJMD Papua Barat Daya 2025–2029, percepatan penurunan stunting masuk dalam agenda utama pembangunan sumber daya manusia unggul,” jelas Rahman.
Penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting, lanjutnya, bertujuan memastikan intervensi spesifik dan sensitif berjalan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga menilai sejauh mana integrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan, serta mengidentifikasi praktik baik maupun tantangan di lapangan sebagai dasar rekomendasi perbaikan.
Adapun tujuan kegiatan evaluasi ini meliputi tiga hal utama:
- Menilai capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan penurunan stunting.
- Memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah untuk perbaikan dan peningkatan kualitas intervensi.
- Mendorong komitmen lintas sektor di provinsi maupun kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran RPJMD Papua Barat Daya dan RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Atika Rafika, M.Si, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam upaya penurunan stunting. Ia mengingatkan bahwa stunting bukan sekadar angka statistik, tetapi masalah serius yang membutuhkan kerja nyata, koordinasi lintas sektor, serta keseriusan pemerintah daerah.

“Prevalensi stunting di Papua Barat Daya masih berada pada 30,5 persen. Penilaian kinerja ini menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana kabupaten/kota melaksanakan program yang diamanatkan pemerintah pusat. Keberhasilan menekan stunting tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi, melainkan harus melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk bergerak. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan pedoman nasional menjadi program nyata sesuai kondisi lokal.
Gubernur menegaskan bahwa koordinasi dan kolaborasi antarinstansi merupakan kunci keberhasilan. Penilaian kinerja kabupaten/kota yang dilakukan saat ini tidak hanya memberikan gambaran capaian, tetapi juga diharapkan menjadi umpan balik untuk memperbaiki strategi sekaligus memotivasi peningkatan kinerja di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya bahwa penanganan stunting merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi emas daerah.
Dengan evaluasi berkelanjutan, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, diharapkan prevalensi stunting di Papua Barat Daya dapat terus ditekan hingga mencapai target nasional. (Petrus Rabu)