Pemprov PBD Perkuat Hak Masyarakat Adat: Raja Ampat Didorong Segera Miliki Perda MHA

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Aula Bappeda Raja Ampat, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, serta organisasi masyarakat sipil.
Turut hadir Ketua I DPRK Raja Ampat Yehuda Manggarai, Kabid Perhutanan Dan DAS DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, S.Hut., Mm, akademisi Prof. Dr. Ir. Sepus M. Fatem, Direktur Institut USBA Charles Adrian Michael Imbir, S.T., M.Si, serta para ketua Dewan Adat Suku di Raja Ampat.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHKP Papua Barat Daya, Dina Helena Homer, S.Hut, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan mandat nasional yang telah tercantum dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH). Karena itu, peningkatan kapasitas seperti ini sangat penting dilakukan di wilayah adat seperti Raja Ampat.

Dina menyoroti belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Raja Ampat—menjadikannya satu-satunya daerah di Papua Barat Daya yang belum memiliki regulasi tersebut.

“Tugas pemerintah adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat dan wilayah adat melalui Perbup atau Perda, agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan anggaran yang berpihak pada masyarakat adat tidak akan maksimal selama tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Semua pihak, terutama OAP dan para pejabat daerah, harus bersatu mendorong lahirnya kebijakan perlindungan MHA,” ujarnya.

Dina juga memaparkan landasan hukum penguatan masyarakat adat, mulai dari UU No. 32/2009, UU Otsus Papua No. 2/2021, PermenLHK No. 17/2020 tentang Hutan Adat, hingga Permendagri No. 52/2014.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mansyur Syahdan menegaskan bahwa masyarakat adat adalah pelindung alami sumber daya alam Raja Ampat selama ratusan tahun melalui sistem sasi, daerah larangan, serta berbagai praktik kearifan lokal.

“Penguatan kapasitas dan pengakuan hak-hak masyarakat adat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi investasi besar bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integrasi pengetahuan tradisional dengan ilmu pengetahuan modern dalam model pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Wabup berharap kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan memperkuat komitmen semua pihak.

“Semoga kegiatan ini melahirkan strategi dan aksi nyata yang berdampak bagi pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat dan Papua Barat Daya,” katanya.

Diskusi Penguatan Kebijakan dan Kearifan Lokal

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mendalam mengenai strategi penguatan masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup bersama tiga narasumber:

  1. Prof. Dr. Ir. Sepus M. Fatem, S.Hut., M.Sc., IPU – Akademisi Universitas Papua
  2. Charles Adrian Michael Imbir, S.T., M.Si – Direktur Institut USBA
  3. Sarteis Yulian Sagrim, S.Hut., MM – Kabid Perhutanan Sosial dan DAS DLHKP PBD

Diskusi tersebut membahas penyusunan kebijakan perlindungan masyarakat adat, penguatan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan, hingga strategi pembangunan berkelanjutan berbasis pengetahuan tradisional.

DLHKP Papua Barat Daya berharap kegiatan ini menjadi titik awal pembangunan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan lembaga pembangunan, untuk memastikan Raja Ampat tetap menjadi contoh dunia dalam pelestarian lingkungan berbasis budaya dan identitas lokal.

Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *