WAISAI, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan serius terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mempercepat reformasi birokrasi di awal Tahun Anggaran 2026. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Raja Ampat saat memimpin Apel Perdana Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya di hadapan seluruh ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati menyampaikan bahwa selama satu tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah memberikan TPP sebesar 100 persen kepada seluruh ASN. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan disiplin dan kinerja aparatur.
“Selama satu tahun ini semua menerima TPP 100 persen, baik yang rajin maupun yang tidak disiplin. Ini menjadi evaluasi besar bagi kami,” tegas Bupati.
Mulai tahun 2026, pemberian TPP akan benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku dengan komposisi penilaian disiplin kerja sebesar 80 persen dan kinerja 20 persen. ASN yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas tidak lagi berhak menerima TPP secara penuh.
“Disiplin itu yang utama. Kalau tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas, maka konsekuensinya jelas, TPP akan dikurangi,” ujarnya.

Anggaran Menurun, OPD Diminta Genjot PAD, Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan. Oleh karena itu, seluruh OPD diminta bekerja lebih keras dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD kita selama ini stagnan dan ini tidak boleh dibiarkan. Semua dinas harus serius dan bertanggung jawab mengisi kas daerah,” katanya.
Ia menyoroti masih banyak potensi PAD yang belum dimaksimalkan, khususnya pada OPD teknis seperti Dinas Perhubungan dan dinas pengelola retribusi lainnya yang masih menyisakan potensi penerimaan yang belum tertagih secara optimal.
Penegasan SPJ dan Laporan Keuangan
Bupati juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan daerah. Seluruh OPD diwajibkan menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Tahun Anggaran 2025 paling lambat 10 Januari 2026.

“SPJ harus selesai tepat waktu. Setelah itu kita masuk ke laporan keuangan dan evaluasi kegiatan tahun 2025. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ dan laporan keuangan akan berdampak pada evaluasi kinerja OPD maupun ASN yang bersangkutan.
Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Fokus Evaluasi
Dalam arahannya, Bupati juga menyinggung sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih membutuhkan pembenahan serius. Selain itu, seluruh kegiatan fisik yang belum rampung, termasuk pembangunan puskesmas, rumah sakit, dan infrastruktur dasar lainnya, diminta untuk segera dituntaskan.
“Kita tidak mau ada proyek yang bertahun-tahun tidak selesai. Semua yang tersisa harus segera diselesaikan,” ujarnya.
ASN Diimbau Belanjakan TPP di Raja Ampat. Bupati turut mengimbau agar ASN menggunakan TPP yang diterima untuk berbelanja di wilayah Raja Ampat guna mendorong perputaran ekonomi lokal.
“TPP itu berasal dari uang daerah. Harapan kami, minimal 70 sampai 80 persen dibelanjakan di Raja Ampat agar ekonomi lokal bergerak,” katanya.
Saat ini, berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, baru sekitar 40 persen TPP ASN yang dibelanjakan di Raja Ampat, sementara sisanya digunakan di luar daerah.
Reformasi BKD dan Manajemen Talenta ASN
Selain penataan TPP, Bupati juga menegaskan komitmen melakukan pembenahan serius di lingkungan birokrasi, khususnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Reformasi tersebut mencakup penerapan sistem manajemen talenta, peningkatan disiplin, serta budaya kerja yang bersih dan jujur mulai tahun 2026.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu












