Pemkab Raja Ampat Targetkan Pemilihan Kepala Kampung Rampung Sebelum 15 Desember 2025

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menargetkan seluruh proses Pemilihan Kepala Kampung (Pilkades) tahun 2025 dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2025.

Target ini merupakan arahan langsung dari Bupati Raja Ampat, yang meminta seluruh pihak terkait mempercepat pelaksanaan pemilihan agar pada Januari 2026 seluruh kepala kampung sudah definitif dan siap bekerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat, Syaiful Sagadji, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah distrik saat ini tengah mempersiapkan seluruh tahapan teknis pelaksanaan Pilkades.

“Ini sudah menjadi arahan dari Bapak Bupati agar segera dilaksanakan. Kami dari DPMK menjadi penanggung jawab utama, sementara Bapak Bupati dan Wakil Bupati adalah penanggung jawab di tingkat kabupaten. Bapak Sekda juga bertindak sebagai pengarah,” ujar Syaiful Sagadji saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades 2025 mencakup 38 kampung yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Sementara 79 kampung lainnya hanya akan dilakukan pengukuhan karena masa jabatan kepala kampungnya masih berlanjut sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung hingga delapan tahun.

“Dari total 117 kampung di Raja Ampat, 38 akan melakukan pemilihan kepala kampung baru. Sedangkan 79 kampung lainnya hanya dikukuhkan kembali karena masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2027–2028,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa pendanaan Pilkades bersumber dari APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) masing-masing. Namun, karena pencairan dana desa tidak dilakukan secara serentak, maka waktu pelaksanaan pemilihan di setiap kampung juga berbeda-beda.

“Pemilihan tidak bisa dilakukan serentak karena setiap kampung menunggu pencairan dana. Siapa yang lebih dulu cair, itu yang lebih dulu melaksanakan pemilihan. Tidak mungkin menunggu semua sekaligus,” ujarnya.

Dari total 117 kampung, baru 32 kampung yang telah menyelesaikan pertanggungjawaban tahap pertama tahun anggaran 2025, sementara sisanya masih dalam proses.

“Kami terus mendorong kepala kampung dan PLT agar segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, supaya pencairan tahap berikutnya bisa segera dilakukan,” ungkapnya.

Setiap kampung telah ditetapkan alokasi anggaran sebesar Rp30 juta untuk pelaksanaan Pilkades. Dari jumlah itu, Rp20 juta digunakan untuk biaya pelaksanaan dan honor panitia, sedangkan Rp10 juta digunakan untuk akomodasi dan pengadaan atribut kepala kampung terpilih.

“Anggaran itu sudah diatur: Rp20 juta untuk penyelenggaraan pemilihan dan honor panitia, sedangkan Rp10 juta untuk akomodasi dan atribut kepala kampung terpilih,” terang Syaiful.

Pelaksanaan pemilihan kepala kampung akan dikoordinasikan oleh Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM)yang dibentuk di masing-masing kampung. BAMUSKAM berperan sebagai panitia pelaksana, sementara PLT hanya bertugas sebagai pengarah dan fasilitator teknis.

“Panitia pemilihan dibentuk oleh BAMUSKAM di setiap kampung. PLT hanya membantu mengarahkan proses agar berjalan lancar. Jadi, keputusan dan musyawarah tetap berada di tangan BAMUSKAM,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses Pilkades diharapkan berjalan transparan, demokratis, dan sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, peraturan bupati (Perbup) terkait teknis pemilihan juga sedang direvisi untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen penuh agar seluruh proses pemilihan kepala kampung dapat berjalan sesuai target waktu.

“Kami berharap semua proses berjalan lancar. Sesuai arahan Bapak Bupati, batas waktunya adalah 15 Desember 2025. Kami berupaya keras agar semua kampung, baik yang melakukan pemilihan maupun pengukuhan, bisa tuntas tepat waktu,” pungkasnya.

Dengan selesainya pemilihan kepala kampung di 38 kampung tersebut, diharapkan seluruh pemerintahan kampung di Kabupaten Raja Ampat dapat segera bekerja secara efektif, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat kampung.

Daftar Distrik dan Kampung yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung 2025

  1. Distrik Waigeo Selatan: Saonek, Wawiyai
  2. Distrik Teluk Mayalibit: Warsambin, Kalitoko
  3. Distrik Tiplol Mayalibit: Arawai, Kabilol
  4. Distrik Waigeo Timur: Urbinasopen
  5. Distrik Supnin: Kapadiri
  6. Distrik Ayau: Dorehkar
  7. Distrik Waigeo Barat Daratan: Waisilip, Bianci, Salio
  8. Distrik Waigeo Barat Kepulauan: Meosmanggara, Manyaifun, Gag
  9. Distrik Meos Mansar: Sawinggrai, Sawandarek, Kurkapa
  10. Distrik Salawati Barat: Solol, Kalyam
  11. Distrik Salawati Utara: Wamega
  12. Distrik Salawati Tengah: Kalobo, Waibu
  13. Distrik Kofiau: Mikiran, Tolobi
  14. Distrik Kepulauan Sembilan: Wejim Timur, Satu Korano
  15. Distrik Misool Selatan: Yellu, Dabatan, Kareyepop, Harapan Jaya
  16. Distrik Waigeo Utara: Kalisade, Darumbab
  17. Distrik Batanta Selatan: Amdui, Wailebet
  18. Distrik Kepulauan Ayau: Reni
  19. Distrik Misool Timur: Limalas Timur

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu

You cannot copy content of this page