Langgur, InfoPublik– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada unit penyelenggaraan pelayanan publik lingkup kementerian, lembaga dan pemerintah daerah 2023, telah menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan.
Hasil nilai PEKPPP ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 795 Tahun 2023 tanggal 24 Nopember 2023.
Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilaksanakan PEKPPP di Kabupaten Maluku Tenggara antara lain Kecamatan Kei Kecil, Dinas Sosial, dan RSUD Karel Sadsuitubun.
Kecamatan Kei Kecil memperoleh hasil indeks 1,64 kategori D, Dinas Sosial memperoleh hasil indeks 3,59 kategori B sedangkan RSUD Karel Sadsuitubun memperoleh hasil indeks B-, sehingga hasil rata-rata nilai PEKPPP yang diperoleh Kabupaten Maluku Tenggara adalah indeks 2,79 kategori C.
Untuk Lingkup Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, Pemkab Maluku Tenggara berada di peringkat nomor dua setelah Kota Ambon yang memperoleh kategori B- (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/InfoPublik.id)