IKLAN-UCAPAN-PEMDA-R4

Pemerintah Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

KET: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/ Foto: Humas Kemkomdigi
KET: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/ Foto: Humas Kemkomdigi
banner 120x600

Jakarta, RajaAmpatNews– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran publik terkait meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak.

“Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, melalui Siaran Pers Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi, Rabu (26/2/2025).

Ancaman Digital bagi Anak

Siaran pers tersebut juga menjelaskan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40 persen anak usia 5–12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4–6 jam per hari. Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan. Laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 juga mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10–20 tahun terjerat judi online.

“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat,” tambah Meutya.

Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital

RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga aspek utama, Pertama, Verifikasi Usia dan Kepemilikan Akun Digital – Platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Kedua, Pembatasan Konten Berisiko – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak. Dan Ketiga, peningkatan Literasi Digital – Pemerintah akan mendorong pendampingan orang tua dan guru dalam edukasi digital untuk membangun budaya digital yang sehat.

Meutya menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa edukasi dan literasi digital yang kuat.

“Kami mengajak orang tua, guru, dan komunitas untuk ikut serta dalam membangun budaya literasi digital yang sehat di rumah dan sekolah. Anak-anak harus diajarkan untuk memilah, memilih, dan menggunakan teknologi dengan bijak,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka forum konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital. Platform ini akan dibuka mulai Maret 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak dan dapat diterapkan secara efektif. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan melalui platform konsultasi publik,” ujar Meutya.

Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik.

Mendorong Anak Menjadi Kreator Digital

Di era digital, anak-anak harus didorong untuk menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen. Meutya menegaskan pentingnya memanfaatkan internet sebagai alat inovasi dan pembelajaran.

“Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga berkreasi dan berinovasi. Internet harus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah,” kata Meutya.

Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya membangun regulasi, tetapi juga menegaskan komitmen nasional untuk menjaga masa depan generasi digital.

Writer: Siaran Pers KemkomdigiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page