Pemda Raja Ampat Salurkan Rp 9,6 Miliar ke Tiga Distrik, Bupati: Warga Harus Saksikan Uang Mereka

banner 120x600

Warsambin, Raja Ampat News – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dan III tahun 2024 serta Dana Desa tahap I tahun 2025 kepada kampung-kampung di tiga distrik, yakni Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Timur. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 9.637.185.000.

Penyerahan dana tersebut berlangsung langsung di Kampung Warsambin, Distrik Teluk Mayalibit, pada Jumat (1/7/2025), dan menjadi bagian dari kunjungan kerja Turun Kampung oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, didampingi Wakil Bupati Mansyur Syahdan, Kapolres Raja Ampat, jajaran pimpinan OPD, Forkopimda, serta anggota DPRK Raja Ampat.

Dana tersebut disalurkan untuk kampung-kampung sebagai berikut:

  • Distrik Teluk Mayalibit: Warsambin, Lopintol, Kalitoko, dan Mumes
  • Distrik Tiplol Mayalibit: Go, Kabilol, Arway, Beo, Waifoi, dan Warimak
  • Distrik Waigeo Timur: Puper, Urbinasopen, Yenbekaki, dan Yensner

Dalam sambutannya, Bupati Orideko menegaskan bahwa penyerahan dana dilakukan langsung di kampung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa mereka benar-benar memiliki uang tersebut.

“Kami tidak ingin dana kampung dibagikan di kota. Uang harus beredar di kampung, dan masyarakat harus tahu bahwa itu adalah hak mereka,” ujar Bupati.

Ia juga mewanti-wanti para kepala kampung untuk tidak lagi beralasan tinggal lama di Waisai hanya untuk mengurus dana kampung.

“Semakin lama tinggal di Waisai, semakin besar kemungkinan dana itu terpakai untuk hal-hal di luar kebutuhan kampung,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan kepala kampung agar segera mengajak Bamuskam dan masyarakat untuk menyusun rencana penggunaan dana secara transparan dan sesuai kebutuhan nyata.

Bupati Orideko menambahkan bahwa kini telah tersedia aplikasi pelaporan dana kampung dan jaringan internet Starlink sudah mulai dipasang untuk menunjang transparansi.

“Dengan sistem ini, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan. Semua bisa diawasi langsung,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa. Dalam kesempatan itu, Bupati bahkan menyampaikan bahwa dirinya membagikan dana kampung didampingi oleh Kapolres sebagai simbol penegakan hukum.

“Kalau ada kepala kampung yang menyalahgunakan dana ini, proses hukum akan berjalan, dan siap-siap masuk tahanan,” tegasnya.

Bupati juga meminta para Kepala Distrik dan Bamuskam untuk aktif dan ketat dalam mengawasi penggunaan dana kampung. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang pribadi atau kepentingan di luar kebutuhan kampung.

“Dana ini bukan untuk menutupi utang pribadi. Dana kampung adalah milik masyarakat, harus digunakan untuk membangun kampung agar maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Writer: Derek MambrasarEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page