Pembongkaran Pasar Lama Waisai Dinilai Sah Secara Hukum, Advokat: Sesuai Konstitusi dan Prosedur

RAJA AMPAT– Penertiban bangunan di kawasan Pasar Lama, tepatnya di sepanjang bantaran Sungai Waisai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat, kini mendapat kejelasan dari sisi hukum.

Advokat Arfan Paretoka, SH., MH., menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku di Indonesia, baik secara konstitusional maupun prosedural.

Menurut Arfan, pembongkaran yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026 itu bukan sekadar pembersihan lahan, melainkan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Langkah ini juga bertujuan menata ruang Kota Waisai agar lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Raja Ampat sebagai daerah bahari.

Landasan Hukum yang Kuat

Dalam kajian hukumnya, Arfan menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di badan atau sempadan sungai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h, terdapat larangan terhadap aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi sempadan sungai, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai, merupakan pelanggaran hukum serius.

Aturan Sempadan Sungai

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, kawasan sempadan sungai di wilayah permukiman ditetapkan memiliki lebar 10 hingga 15 meter dari tepi sungai. Area tersebut diperuntukkan sebagai jalur inspeksi dan perlindungan ekosistem.

“Sempadan sungai adalah milik negara dan merupakan ruang terbuka yang dilindungi. Pembangunan tanpa izin di area ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Arfan.

Baca Juga  Keluarga Besar Burdam se-Sorong Raya Gelar Parade Suling Tambur Sambut Natal 2025

Status Lahan dan Fakta Historis

Terkait klaim lahan di lokasi eks Pasar Lama, Arfan mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Kelurahan Warmasen seluas 31.741 meter persegi yang mencakup area hingga tepi sungai.

Selain itu, terdapat dokumentasi penyerahan ganti rugi oleh Bupati pertama Raja Ampat, almarhum Marcus Wanma, kepada penggarap lahan, almarhum Abdul Djen Mayor.

Secara yuridis, Arfan menegaskan bahwa status penggarap tidak memberikan hak kepemilikan mutlak atas tanah, melainkan hanya sebatas pengelolaan atas lahan milik negara atau pihak lain.

Satpol PP Dinilai Bertindak Sesuai Prosedur

Tindakan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, aparat telah menempuh langkah persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para penghuni, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam dokumen legal opinion yang diterbitkan di Sorong pada 28 Maret 2026, disimpulkan tiga poin utama, yakni:

  1. Pembangunan di sempadan sungai melanggar undang-undang dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
  2. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam penataan ruang demi kepentingan publik.
  3. Tindakan pembongkaran oleh Satpol PP sah secara konstitusional dan prosedural.

Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan dapat memahami serta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan tata kota Waisai yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus Rabu