Waisai, RajaAmpatNews- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang di Pasang di Pelabuhan Kampung Solol, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Panwaslu Salawati Barat, Alice Dimara yang di Hubungi Melalui Saluran Telepon pada Rabu, (2/10/2024) mengatakan, pihaknya baru menerima Laporan dari PKD Kampung Solol perihal tersebut.
Laporan yang di sampaikan oleh PKD kampung Solol, itu bahwa ada sebuah Aspirasi yang di pasang di unjung Pelabuhan (Jembatan) Solol.
“Iya benar ada Masyarakat yang pasang Aspirasi di jembatan tapi itu bukan baliho, itu tripleks yang di pasang, tapi ada tertulis salah satu singkatan nama peserta Pilkada Kabupaten Raja Ampat, oleh sebab itu kami Bawaslu Salawati Barat sudah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat seperti, Kepala Kampung dan Kepala Distrik untuk sama sama kita tertibkan alat peraga kampanye ( APK ) tersebut”, ujarnya.
Lebih lanjut ketua Panwaslu Salawati Barat mengatakan, Kampanye Pemilu merupakan bentuk Pendidikan Politik bagi masyarakat. Salah satu bentuk Kampanye adalah dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum. Pemasangan APK diatur oleh beberapa regulasi dan undang-undang, diantaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Adapun larangan menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan, saat ini banyak APK yang dipasang oleh para tim pemenangan Peserta pilkada dan parpol di wilayah kerjanya yang tidak sesuai aturan.
“Padahal aturannya sudah jelas, bahwa APK tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, jalan protokol, fasilitas umum seperti tiang telpon dan tiang listrik serta badan jalan termasuk Dermaga di zona yang telah ditentukan,” tegas nya.
“Meski begitu, masih banyak caleg dan parpol yang memasang APK mereka di tempat-tempat yang telah dilarang,” tambahnya
Pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah kerja Panwaslu Salawati Barat.