Panitia Seleksi Sosialisasikan Pedoman Pengisian Anggota DPRK Otsus Raja Ampat

KET: Pembukaan Sosialisasi Seleksi Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat Mekanisme Pengangkatan Otonomi Khusus Papua Periode Tahun 2024 – 2029/Dony K
KET: Pembukaan Sosialisasi Seleksi Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat Mekanisme Pengangkatan Otonomi Khusus Papua Periode Tahun 2024 – 2029/Dony K
banner 120x600

“Pengisian anggota DPRK baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua yang terkandung dalam UU Otsus bagi Provinsi Papua,” ungkapnya.

Waisai, RajaAmpatNews- Panitia Seleksi Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat Mekanisme Pengangkatan Otonomi Khusus Papua Periode Tahun 2024 – 2029 melaksanakan sosialisasi Peraturan Panitia Seleksi Nomor 200.1.1/01/Pansel-DPRK/RA/Otsus/2024 yang dilaksanakan di Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Jumat, (26/10/2024).

Peraturan Pansel tersebut terkait Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua.

Sesuai dengan mekanisme yang ada maka Panitia Seleksi melakukan sosialisasi pengangkatan anggota DPRK di kabupaten/ kota kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan pimpinan Organisasi masyarakat yang di Kabupaten Raja Ampat.

Dengan tujuan agar para tokoh adat semakin memahami mekanisme pengangkatannya melalui rekomendasi adat.

Pjs. Bupati Raja Ampat yang diwakili Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi tersebut menjadi momentum yang sangat strategis karena mekanisme pengangkatan orang asli Papua sebagai pelaksanaan otonomi khusus Papua adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mempercepat pembangunan di daerah.

Ket: Asisten II Setda Raja Ampat, Ir. Wahab Sangadji/Dony K

Oleh karena itu kata Wahab Sangadji pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRK Kabupaten Raja Ampat, melalui mekanisme pengangkatan otonomi khusus bagi orang asli Papua diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Saya berharap dengan adanya peraturan ini, kita dapat menghasilkan anggota DPRK yang benar-benar, mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Wahab Sangadji yang juga sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Raja Ampat.

Dihadapan peserta sosialisasi dirinya menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut agar dapat memahami secara mendalam berbagai kepentingan dan prosedur yang harus dilaksanakan.

Dirinya juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menyukseskan proses pengangkatan anggota DPRK tersbut.

“Partisipasi aktif dari masyarakat, dukungan dari pemerintah daerah, serta komitmen dari panita seleksi sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kita bersama,” ujarnya.

Pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota harus mengikuti mekanisme pengangkatan merupakan agenda baru di Raja Ampat.

“Aspek perlakuan khusus telah dijamin dalam UU No. 2, Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan peraturan pemerintah No. 106 Tahun 2021,” ucapnya.

Dikatakannya, landasan hukum dalam melakukan seleksi pengangkatan, jumlahnya 1/4 dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024.

“Pengisian anggota DPRK baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua yang terkandung dalam UU Otsus bagi Provinsi Papua,” ungkapnya.

Pembukaan sosialisasi tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sejumlah pimpinan OPD di Raja Ampat, tokoh masyarakat dan tokoh serta peserta sosialisasi yang merupakan tokoh masyarakat adat Raja Ampat.

Writer: Dony KumuaiEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page