“Sebagai mantan jurnalis, saya sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung agar kejadian ini dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Meutya Hafid
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak bisa ditawar. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan media yang mencuat belakangan ini.
Dalam siaran pers, Jumat 21 Maret 2025, Meutya Hafid mengakui pemerintahberkomitmen penuh dalam menjaga ruang berekspresi dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Sebagai mantan jurnalis, saya sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung agar kejadian ini dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Meutya Hafid usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang membahas persiapan Idulfitri 1446 H di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menkomdigi juga menekankan bahwa pemerintah terus menjaga kebebasan pers dengan memastikan kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian dari proses kebijakan nasional. Ia mencontohkan bagaimana Presiden selama ini terbuka terhadap kritik dan sering melakukan koreksi kebijakan berdasarkan masukan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial.
Menanggapi isu pelanggaran kebebasan pers, Menkomdigi menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dewan Pers serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Jika ada laporan atau temuan, kami mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung penyelesaian melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum, serta memperkuat demokrasi yang sehat di Indonesia.